7.2 C
New York
Friday, April 19, 2024

Diskor Tanpa Batas Waktu, Bagaimana Nasib KUA-PPAS APBD Siantar Tahun Anggaran 2022?

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran (TA) 2022 diskors tanpa batas waktu.

Pasca diskors, Jumat (10/9/21) lalu, sampai Senin (13/9/21) belum ada tanda-tanda bahwa pembahasan rancangan KUA-PPAS tersebut akan berlanjut di DPRD Kota Pematangsiantar.

“Sesuai aturan tentang pengelolaan keuangan daerah, dalam hal kepala daerah dan DPRD tidak menyepakati bersama rancangan KUA-PPAS, paling lama 6 minggu sejak rancangan itu disampaikan kepada DPRD, kepala daerah menyampaikan Ramperda tentang APBD kepada DPRD berdasarkan RKPD, rancangan KUA-PPAS yang disusun kepala daerah, untuk dibahas dan disetujui bersama antara kepala daerah dan DPRD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kabag Persidangan DPRD Kota Pematangsiantar Charles Siregar.

Baca Juga:Pendapatan Berkurang Rp24,24 M, Wali Kota Siantar dan DPRD Teken KUA-PPAS P-APBD 2021

Selanjutnya, Charles yang saat itu didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Ronald D Tampubolon, mengatakan bahwa sesuai Tata Tertib (Tatib) DPRD, rapat yang diskors tanpa batas waktu itu akan dikembalikan ke Banmus DPRD untuk penjadwalan kembali. “Kalau tak salah, sesuai tatib DPRD, penjadwalan rapat itu akan dikembalikan ke Banmus,” ungkapnya.

Terpisah, Wakil Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Pematangsiantar Hamam Sholeh, mengatakan meski rapat kemarin diskor karena deadlock dalam pembahasan, masih memungkinkan bahwa pembahasan akan dilanjutkan kembali.

“Jadwal pembahasan rancangan KUA-PPAS tahun 2022, sesuai jadwalnya, akan berlangsung sampai besok. Artinya, besok masih memungkinkan dapat kita ketahui kapan rapat akan dilanjutkan. Kita akan mengupayakan terkait permintaan dari DPRD supaya dapat diakomodir, supaya rapat itu bisa berlanjut,” ujarnya.

Sebelumnya, Jumat (10/9/21) lalu, kebijakan menskors atau menunda tanpa batas waktu yang ditentukan itu diputuskan mengingat rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Pematangsiantar sudah tiga kali ditunda.

Baca Juga:Perubahan KUA-PPAS APBD Belum Sampai ke DPRD, Ini Penjelasan Pemko Siantar

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Ronald D Tampubolon selaku pimpinan rapat Banggar DPRD bersama TAPD, terkait penundaan rapat pembahasan Rancangan KUA-PPAS APBD tahun 2022.

Selanjutnya, mengenai hal yang membuat rapat diskors hingga tiga kali dan berujung kepada skors tanpa batas waktu yang tidak ditentukan, Ronald mengatakan, ada Surat Keputusan (SK) yang belum kunjung ditandatangani oleh Wali Kota Pematangsiantar.

Saat ditanya apa hubungan dari SK Wali Kota dengan Pembahasan Rancangan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2022, Ronald kembali mengatakan, SK yang belum ditandatangani oleh Wali Kota itu adalah Peraturan Wali Kota tahun 2021. “Ngapain kita bahas yang tahun 2022, Perwa yang tahun 2021 saja belum ditandatangani,” tandasnya. (ferry/hm12)

Related Articles

Latest Articles