14.5 C
New York
Tuesday, April 16, 2024

Disdik Siantar Berlakukan 75 Persen WFH Perkantoran Selama PPKM Level IV

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Dinas Pendidikan Sumatera Utara dan Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar, sama-sama menerapkan PPKM level 4. Dimana melakukan pembagian sistem kerja ASN dengan menerapkan Work From Home (WFH) 75 persen dan Work From Office (WFO) 25 persen.

Bagi instansi pemerintah yang berada di wilayah PPKM berbasis mikro level 4, pengaturan sistem kerjanya masih harus berpedoman pada aturan SE Menteri PAN RB Nomor 14 Tahun 2021.

Menurut Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Pendidikan Provinsi Sumatera Utara di Pematangsiantar-Simalungun James Andohar Siahaan, pihaknya lebih menerapkan pola kerja semi-WFH, yaitu dengan hadir bekerja di kantor secara bergiliran sesuai dengan kebutuhan.

Baca Juga:Soal PPKM 4 di Siantar! Massa GMKI Gelar Aksi Turun ke Jalan, Ini Tuntutan Mereka

“Saya menyebutnya semi-WFH. Artinya setiap hari seluruh karyawan masuk untuk melakukan absensi. Kemudian ada piket secara bergiliran sebanyak 3 orang setiap hari untuk melakukan pelayanan publik,” ucapnya pada mistar.id, Jumat (20/8/21).

“Cabdis hanya mengizinkan perkantoran melaksanakan work from office dengan kapasitas 25 persen atau beberapa orang saja. Jadi, kerumunan bisa teratasi, tapi kebutuhan publik tidak terabaikan,” ujar James.

James mengatakan, pihaknya menghormati dan memberi dukungan terhadap pelaksanaan PPKM level IV di Kota Pematangsiantar. Selaku mitra pemerintah, pihaknya menjalankan kebijakan yang sudah ditetapkan dengan melaksanakan membagi sistem di pekerjaan di kantor.

Meski demikian, Cabdis tetap bekerja seperti biasanya dan tidak harus mengesampingkan layanan publik. Apalagi sekarang lagi banyaknya masyarakat yang datang untuk melakukan pengurus surat-surat yang diperlukan dalam melakukan pendaftaran pada sekolah-sekolah kedinasan.

Baca Juga:PPKM Level 4, Warga Siantar Terpapar Covid-19 ‘Menghilang’ 402 Orang

Tidak jauh beda dengan pernyataan dari Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pematangsiantar Plt. Rosmayana Marpaung. Katanya, seluruh perkantoran dan seluruh tempat kerja milik pemerintah wajib untuk menerapkan kebijakan bekerja dari rumah WFH 75%. Artinya hanya ada 25% dari total pegawai yang boleh bekerja secara langsung atau bekerja dari kantor WFO.

“Tapi kami menerapkan 50 banding 50. Artinya setengah WFH dan selebihnya WFO. Saya menegaskan pada seluruh kepala bidang masing-masing untuk membagi piket yang bekerja dikantor. Agar menghindari kerumunan dikantor nantinya,” terangnya.

Lebih lanjut, terang Rosmayana, untuk WFO yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Terutama pada pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Baca Juga:PPKM Level 4 Diterapkan, Siantar Sepi Bagai ‘Kota Mati’

Tujuan kebijakan ini dilakukan sebab adanya perpanjangan PPKM berskala mikro level IV di kota Pematangsiantar, ujarnya. Dilakukan untuk menumbuhkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19, terutama pada perkantoran. Dan pengaturan lebih ketat dalam pembatasan aktivitas masyarakat.

“Mudah-mudahan lonjakan kasus penularan Covid-19 di Pematangsiantar bisa kita atasi secepatnya. Dan PPKM level IV tidak diperpanjang lagi nantinya,” tutup Rosmayana. (yetty/hm12)

Related Articles

Latest Articles