9.1 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Dinsos: Syarat Dapat BLT Anak Sekolah, Harus Terdaftar di DTKS

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Menteri Sosial, Tri Rismaharini menargetkan, bansos sudah diterima keluarga penerima manfaat (KPM) mulai 4 Januari 2021 lalu. Salah satunya adalah Bantuan langsung tunai (BLT) anak sekolah alias Program Indonesia Pintar (PIP) sudah bisa dicairkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

BLT pendidikan ini diberikan atas kerjasama antara Kemensos, Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama. Demikian diungkapkan Kepala Bidang Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kabid Sosial dan P3A) Dinas Sosial Pematangsiantar, Risbon Sinaga, Kamis (14/1/21).

“Ini terkait juga dengan program PKH yang ditetapkan sebagai masyarakat keluarga miskin yang telah memenuhi persyaratan, dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). BLT yang disalurkan sesuai data yang diverifikasi,”katanya.

Baca juga: Horee…, BLT Pekerja Bergaji Di Bawah Rp5 Juta Cair!

Dia menuturkan, PIP ini merupakan bantuan berupa uang tunai yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikannya. BLT ini masuk ke dalam program bansos dari Program Keluarga Harapan (PKH) dengan total mencapai Rp3,4 juta setahun.

Kewajiban di bidang pendidikan yakni Dinas Pendidikan untuk mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah masing-masing. Atau bisa juga orangtua melaporkan langsung ke sekolah tempat anaknya belajar agar didaftarkan.

“Intinya kartu keluarga (KK) tersebut sudah masuk DTKS kelurahan berdasarkan alamat yang tertera di KK.Tanpa ada di DTKS, Bantuan apapun dari Kemensos, tdk bisa didapatkan,” tegas Risbon. (yetty/hm09)

Related Articles

Latest Articles