12.5 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Di Siantar, 2.000 KK Peserta BPJS Kesehatan Turun Kelas

Siantar, MISTAR.ID – Sebanyak 2.000 kepala keluarga (KK) peserta BPJS Kesehatan Kantor Cabang (KC) Pematangsiantar beralih kelas ke tingkat iuran terendah.

Banyaknya peserta BPJS yang turun kelas ini terjadi pasca pemerintah memutuskan kenaikan iuran. Kenaikan tersebut seiring berlakunya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 mulai 1 Januari 2020.

Hal itu diungkapkan Staff Humas BPJS Kesehatan KC Pematangsiantar, Arnold Simatupang ketika wawancarai di kantornya, Rabu (8/1/20).

“Untuk meringankan biaya, pemerintah menyarankan masyarakat untuk pindah atau menurunkan kelas layanan BPJS yang lebih murah,” ucapnya.

Ia mengakui dampak kenaikan iuran BPJS ini, telah menimbulkan keinginan masyarakat untuk pindah kelas ke tingkat iuran yang lebih murah.

“Kami tidak pernah mempertanyakan kenapa peserta tersebut pindah kelas, mungkin dengan demikian, masyarakat tidak terbebani dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Para peserta yang turun kelas, rata-rata ke kelas tiga, baik itu sebelumnya dia dari kelas satu maupun kelas dua,” imbuhnya.

Meskipun peserta tersebut turun kelas, namun pelayanan kesehatan yang diberikan katanya tetap sama. Seiring itu, pihak BPJS selalu melakukan yang terbaik, termasuk meningkatkan kualitas layanan.

Dia menjelaskan, ada beberapa syarat atau ketentuan yang harus dipersiapkan sebelum pindah kelas, yaitu:

1.Proses turun kelas BPJS hanya dapat dilakukan untuk peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU), seperti pedagang, penyedia jasa, petani, peternak, nelayan, sopir, ojek, dan pekerja lain. Untuk pekerja penerima upah (PPU), kelas akan disesuaikan oleh pihak BPJS.

2.Turun kelas hanya diperbolehkan untuk peserta yang memiliki usia kepesertaan paling tidak 1 tahun atau 12 bulan, atau 1 tahun setelah proses pindah kelas sebelumnya.

3.Turun kelas dilakukan untuk seluruh anggota keluarga yang terdaftar di kartu keluarga

4.Telah lunas iuran pada bulan pelaporan.

Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut:

1. Kartu tanda penduduk (KTP)

2. Kartu BPJS Kesehatan

3. Kartu keluarga (KK)

4. Form perubahan data yang telah diisi dan ditandatangani di atas meterai. Formulir dapat diperoleh di kantor BPJS terdekat.

Bagi masyarakat yang ingin turun kelas, program ini berlangsung hingga 30 April 2020. Informasi ini bisa dilihat di instagram resmi BPJS Kesehatan.(hm02)

Penulis : Yetty

Editor : Herman Maris

Related Articles

Latest Articles