7.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

Data Disnaker Pematangsiantar, Pencari Kerja Didominasi Lulusan SLTA

Pematangsiantar | MISTAR.ID – Pencari Kerja yang terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Pematangsiantar sejak Januari hingga September 2019, didominasi lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA).

Dari 1136 pencari kerja, yang terdaftar di Disnaker Kota Pematangsiantar sejak Januari hingga September 2019, 722 diantaranya dari lulusan SLTA. Dari Sekolah Menengah Umum (SMU) sebanyak 321, dan dari lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebanyak 401 orang.

Sisanya pencari kerja lulusan dari Sekolah Dasar (SD) sebanyak 12 orang, dari Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebanyak 40 orang, Diploma III/Akta III sebanyak 55 orang, Sarjana/Strata 1 sebanyak 303 orang, dan dari Pasca Sarjana/Magister (S2) sebanyak 4 orang.

Demikian data yang disampaikan Kepala Disnaker Kota Pematangsiantar, Lukas Barus melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendayagunaan Pelatihan dan Produktivitas Ketenagakerjaan (P3TK), Bahrum Damanik ketika disambangi di kantor Disnaker Kota Pematangsiantar.

“Pencari Kerja yang telah ditempatkan atau bekerja sebanyak 753 orang. Kebanyakan dari mereka bekerja di industri elektronik, yang ada di Batam dan di Malaysia. Kalau ditempatkan di lokal atau wilayah sumatera utara, sampai sejauh ini belum ada,” ungkap Bahrum.

Pencari kerja yang terdaftar atau terdata di Disnaker, kata Bahrum, itu dapat dibuktikan Kartu Kuning yang biasa disebut dengan Antar Kerja (AK)-1 atau Kartu Tanda Pencari Kerja yang dikeluarkan pihak Disnaker. Masa berlaku AK-1 ini dua tahun sejak dikeluarkan Disnaker.

“Bila si pencari kerja belum mendapatkan pekerjaan, maka si pencari kerja wajib mendaftar kembali atau mendaftar ulang sekali dalam enam bulan selama dua tahun masa berlaku AK-1. Kalau tidak mendaftar ulang, tentu dia akan terhapus dari daftar pencari kerja,” terang Bahrum.

Untuk mengurus kartu kuning (AK-1), kata Bahrum, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain fotokopi KTP sebanyak 1 lembar, fotokopi ijazah pendidikan terakhir1 lembar. Bila ada, kata Bahrum, si pencari kerja bisa melampirkan fotokopi sertifikat kompetensi kerja dan fotokopi surat keterangan pengalaman kerja.

“Dengan demikian, kita akan lebih mudah mengelompokkan pendidikan dan bidang yang cocok dengan keahlian si pencari kerja,” tutur Bahrum yang kemudian mengungkapkan bahwa, ada dua cara mengurus AK-1, yang pertama secara online, yang kedua mendaftar dengan cara datang langsung ke kantor Disnaker.

“Bila ingin mendaftar langsung ke Disnaker, si pencari kerja terlebih dahulu mengajukan permohonan ke meja pendaftaran. Setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap, maka permohonan akan dicatatkan ke dalam buku register. Selanjutnya, pemohon mengisi data ke formulir AK-2,” jelasnya.

Usai mengisi formulir AK-2, kata Bahrum, kepada si pencari kerja akan dilakukan wawancara atau konseling. Setelah datanya diinput ke komputer, akan dilakukan pencetakan kartu AK-1, dan penandatangan kartu AK-1 oleh petugas atau pejabat struktural yang membidangi, dan oleh si pencari kerja.

“Setelah berkat lengkap dan tidak ada gangguan internet, sekitar 15 menit kemudian, kartu AK-1 sudah selesai, dan biayanya gratis. Setelah semuanya sudah selesai, si pencari kerja sudah bisa menggunakan kartu kuning untuk melamar,” tandas Bahrum.

Reporter: Ferry Napitupulu
Editor: Herman Maris

Related Articles

Latest Articles