9.5 C
New York
Thursday, April 18, 2024

Dalam Sepekan, Polres Siantar Ungkap 5 Kasus Narkoba

Siantar | MISTAR.ID – Dalam sepekan terakhir tanggal 25 hingga 29 November 2019, Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap 7 pengguna dan pengedar narkoba. Dua tersangka yang diamankan direhabilitasi BNNK karena tidak memiliki barang bukti narkoba, namun positif pengguna.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Pematangsiantar Iptu Rusdi Ahya mengatakan, penangkapan para pelaku merupakan bentuk keseriusan polisi mengusut jaringan peredaran narkoba.

“Semua tangkapan Satnarkoba, dan kita fokus memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya,” ujar Rusdi dihubungi Mistar, Minggu (1/12/19) pagi.

Pengungkapan kasus narkoba dalam sepekan ini katanya, diawali dri penangkapan Kel (20), dia diamankan polisi Senin (25/11/19) sore, barang bukti berupa ganja seberat 920 gram dan 17 paket ganja seberat 25,52 gram.

Malam harinya, di waktu yang sama peolisi mengamankan RP dengan barang bukti sabu seberat 1,03 gram dan ganja 1,47 gram.

Kemudian Selasa (26/11/19) ditangkap Sit dan Ris memiliki 0,40 gram sabu, kemudian malam harinya diciduk KD dengan barang bukti sabu 1,03 gram.

Dan hari Jumat (29/11/19), polisi meringkus RK dan MK di Jalan Sinabung, namun tidak ditemukan barang bukti, hanya saja keduanya positif pengguna narkoba.

RK dan MK saat ini sudah dikirim ke BNN Kota Pematangsiantar untuk menjalani program rehabilitasi penyembuhan ketergantungan narkoba.

Hingga kini polisi masih terus mengembangkan kasus-kasus peredaran narkoba dari para tersangka guna menangkap pengedar lainnya.

Atas perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan undang undang nomor 35 tentang narkotika.(hm02)

Penulis : Billy Nasution
Editor : Herman Maris

Related Articles

Latest Articles