7.4 C
New York
Monday, March 25, 2024

Dalam Mengambil Kebijakan, F-Golkar: Walikota Siantar Harus Ikut Aturan

Siantar | MISTAR.ID – Sejumlah kebijakan Walikota Pematangsiantar, Hefriansyah SE MM yang dinilai tidak populis, ditanggapi Sekretaris Fraksi Golkar di DPRD, Daud Simanjuntak. Menurutnya, dalam mengambil kebijakan, seorang kepala daerah harus mengikuti aturan.

Dengan demikian, kebijakan walikota yang menggeser pejabat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya, tidak perlu dianulir. Demikian juga dengan pengangkatan lurah Proklamasi yang kemudian dicopot.

“”Ikuti aja aturan, itu aja. Soal memutasi atau pergeseran pejabat, aturan main di republik ini harus diikuti, jangan ada yang dilanggar,” tutur Daud yang saat ditemui di areal kantor DPRD, sedang bersama Ketua Fraksi Golkar, Lulu Carey Purba, pada Rabu (11/12/19) siang.

Ketika disinggung mengenai sejumlah jabatan yang masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt), Daud meminta agar pihak Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar segera melakukan lelang jabatan atau assesment.

“Segeralah dilakukan assesment di awal (tahun) 2020, apalagi kan anggarannya sudah ditampung di APBD, jangan lagi diperlama-lama. Laksanakan assesment sesuai aturan,” ujarnya.

Selanjutnya, saat dimintai tanggapannya terkait adanya pejabat, sekretaris dan kepala OPD yang menyandang status tersangka, Daud menyinggung soal etika dalam pemerintahan, karena hal tersebut menyangkut dengan tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

“Apalagi kita baru-baru ini memperingati hari anti korupsi, itu harus kita pedomani secara etika. Apakah memang kita miskin ASN yang baik dan mampu, kan tidak. Potensi daripada ASN yang memang memiliki kredibilitas dan kapasitas serta kemampuan yang baik, saya kira banyak, manfaatkanlah itu,” tukasnya.

Terpisah, Kabag Humas dan Protokoler Sekretariat Daerah, Hamam Sholeh ketika dikonfirmasi mengenai pejabat berstatus Pelaksana Tugas dan kapan pendefenitifannya jabatan Pelaksana Tugas, ia menyebutkan ada beberapa pejabat yang berstatus PLT, dimana SK-nya dapat diperpanjang paling lama sekali setahun.

“Ada beberapa pejabat yang merangkap jabatan, misalnya asisten dua merangkap sebagai kepala BKD. Kemudian Kepala BPBD merangkap jabatan sebagai kepala Bappeda, dan masih ada yang lainnya. Untuk bisa didefenitifkan, itu harus melalui lelang jabatan. Untuk lelang jabatan itukan membutuhkan dana, dan untuk tahun 2019 ini, anggarannya tidak ada lagi, maka ditampunglah di APBD tahun 2020,” bebernya.

Mengenai pejabat OPD yang berstatus tersangka, Sholeh mengajak semua pihak untuk menghormati azas praduga tak bersalah. Bahkan yang sudah berstatus terdakwa pun belum tentu dinyatakan bersalah. Dan menurutnya, untuk menonjobkan pejabat yang berstatus tersangka kecuali terkena OTT, itu belum ada aturannya.

“Yang pertama kita harus menghormati azas praduga tak bersalah. Seandainya terdakwa pun, itu belum tentu dinyatakan bersalah. Kalau ada aturan yang menyebutkan, pejabat yang jadi tersangka harus dinonjobkan, itu terkait dengan kasus Operasi Tangkap Tangan. Nah kalau yang masih diduga, itu tidak ada aturannya untuk dinonjobkan,” jelasnya.

Selanjutnya mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah mengikuti lelang jabatan namun hingga saat ini belum kunjung dilantik, Sholeh menyebutkan ada sekitar 36 orang yang mengikuti lelang jabatan, untuk mengisi 6 jabatan yang dilelang. Oleh karena itu, tidak secara otomatis, mereka yang mengikuti lelang jabatan dipromosikan karena yang dilelang hanya 6 jabatan.

“Awalnya ada 8 jabatan yang dilelang, tapi inspektorat dan BKD dipending. Dan perlu diingat, mereka yang mengikuti lelang itu sedang menduduki jabatan atau pernah menduduki jabatan,” ungkap mantan cama Siantar Barat tersebut.

Saat ditanya mengapa sampai saat ini belum dilantik, Sholeh bilang sudah dilantik, kecuali Sekretaris DPRD, karena ada aturan yang mengatakan bahwa untuk Sekretaris DPRD harus ada persetujuan dari DPRD.

“Dan sudah dua kali kita ajukan, pertama kita ajukan satu nama, DPRD minta tiga nama. Kedua, kita ajukan tiga nama sesuai yang diminta, tapi DPRD belum memberikan persetujuan kepada salah satu dari tiga nama yang sudah kita ajukan,” tuturnya.

Mengenai pengangkatan Lurah Proklamasi dan pergeseran pejabat di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pematangsiantar, Sholeh mengakui ada kesalahan yang terjadi.

“Waktu itu ada peraturan yang baru, menyebutkan bahwa mereka yang menduduki jabatan eselon IVa, itu mereka harus memiliki jenjang pendidikan Diploma IV atau sarjana. Nah ketika terjadi kesalahan di administrasi kepegawaian karena tidak melihat aturan baru itu, ketika kita pahami aturan itu, otomatis kita mengkoreksi kesalahan itu. Capil juga seperti itu, Untuk Disdukcapil, harus dilaporkan ke dirjen Dukcapil di Kemendagri. Dan itu kemarin, yang belum dilakukan, sehingga dianulir,” tandasnya.(hm02)

Penulis : Ferry Napitupulu
Editor : Herman Maris

Related Articles

Latest Articles