1.2 C
New York
Monday, March 25, 2024

Coba Kabur dan Melawan, Satu Dari Tiga Tersangka Narkoba Ditembak

Siantar, MISTAR.ID – Satu dari tiga tersangka kasus Narkoba, yaitu Ifan warga Jalan TVRI Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat, terpaksa harus ditembak personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.

Pria berusia 35 tahun itu ditembak saat akan mencoba kabur dengan melakukan perlawanan terhadap petugas yang mengajaknya untuk melakukan pengembangan. Demikian disampaikan Kasat Narkoba, AKP David Sinaga. Sabtu (14/3/20).

“Saat itu juga personil kita mengambil tindakan tegas dan terukur dengan cara menembak kakinya,” ujar David yang kemudian menceriterakan kronologi penangkapan Ifan dari Jalan Mesjid Kelurahan Timbang Galung, pada Jumat (13/3/20) pagi.

“Awalnya, pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2020, sekira pukul 05.30 wib, kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang memiliki narkoba di sebuah kamar kos-kosan di Jalan Melanthon Siregar Gang PD Kelurahan Marihat Jaya,” ungkapnya.

Informasi itu, kata David, langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke lokasi yang diinformasikan. Di dalam kamar itu ditemukan seorang perempuan bernama Ane (30), dan di dalam kamar mandi kos-kosan itu ditemukan Afri (24).

Ketika kamar mandi digeledah, ditemukan 2 paket narkotika diduga jenis shabu berat bruto 0,79 gram, 5 potongan pipet, 1 kompeng karet dan 2 tutup botol yang sudah dilubangi. Di atas tempat tidur ditemukan 1 Unit Hp merk Xiaomi, 1 bong dari botol plastik, 1 jarum suntik masuk, dan dari kantong celana Afri ditemukan 1 dompet hitam berisi uang Rp 400 ribu.

Selanjutnya, saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku narkotika itu berasal dari Ifan warga Jalan TVRI. Penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan tidak sia-sia, Ifan berhasil ditangkap di Jalan Mesjid.

Ketika digeledah, dari kantung celana belakangnya ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus tisu dengan berat bruto 4.56 gram dan 1 HP Nokia. Sepeda motor yang dikendarai Ifan juga dijadikan sebagai barang bukti.

Ifan dibawa ke rumahnya di Jalan TVRI. Saat digeledah, di ruangan kamar Ifan ditemukan 1 buah Radio Tape yang sudah rusak, di dalamnya di temukan sebuah kotak power bank berisikan 1 plastik klip narkotika yang diduga jenis shabu berat bruto 1,67 ons.

Dan dari dalam kotak power bank itu juga ditemukan 1 plastik klip berisi 100 butir pil diduga narkotika jenis Extacy berwarna merah jambu, dan 1 plastik klip lagi berisi 50 butir pil diduga narkotika jenis Extacy berwarna merah jambu, kemudian ditemukan 4 bungkus plastik klip kosong.

Kepada petugas, Ifan mengaku mendapatkan narkobanya tersebut dari seorang pria berisinial L. Saat itu juga, dilakukan pencarian terhadap L. “Namun, tiba-tiba tersangka mencoba melarikan diri dengan melakukan perlawanan terhadap petugas,” tandas David.(*)

Reporter : Ferry Napitupulu.

Editor : Maris

Related Articles

Latest Articles