19.5 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Cabdisdik Sumut Sayangkan Sikap Pemko Siantar Belum Perbolehkan Sekolah Lakukan PTM Terbatas

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara melalui Cabang dinas (Cabdis) di Siantar-Simalungun menyayangkan sikap Pemko Pematangsiantar yang belum memperbolehkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas, meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) turun ke level 3.

“Wali Kota Siantar berasumsi bahwa para siswa belum divaksin, maka akan menimbulkan kekhawatiran pada orang tua,” kata Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Pendidikan Provinsi Sumatera Utara di Pematangsiantar-Simalungun, James Andohar Siahaan pada mistar.id, Senin (13/9/21).

“Berdasarkan SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, vaksinasi Covid-19 bagi para tenaga pendidik dan guru menjadi prasyarat sekolah tatap muka. Sementara syarat yang sama tidak berlaku bagi peserta didik,” kata James.

Baca Juga:DPRD: PTM di Siantar Jangan Dipaksakan

Menurut James, alasan Pemko Pematangsiantar perihal pelarangan sekolah melakukan PTM saat ini kurang jelas. Di satu sisi, ruang publik sudah mulai dibuka kembali, seperti Taman Hewan dan Pusat Pasar Horas. Lantas, kenapa dunia pendidikan tidak diperbolehkan? Padahal pemerintah sudah menegaskan daerah dengan status PPKM Level 1-3 boleh mulai membuka sekolah untuk PTM Terbatas dengan protokol kesehatan yang ketat.

James tidak mau berspekulasi apapun. Maka dari itu, pihaknya hari ini sudah melayangkan surat pada DPRD Pematangsiantar untuk beraudiensi perihal instruksi wali kota tersebut tentang pelarangan sekolah tatap muka dibuka kembali.

“Jadi, gugus tugas penanganan Covid-19 sudah melayangkan surat ke seluruh SMA/SMK. Intinya untuk menghalang-halangilah PTM di Siantar. Maka kami pun minta saran dulu pada DPRD khususnya Komisi II tentang surat instruksi wali kota itu. Kami pikir surat itu sangat kontradiktif dengan keputusan Pemerintah Pusat ataupun Gubernur Sumatera Utara,” katanya.

Baca Juga:SMKN 3 Siantar Batal Gelar PTM Terbatas, Ini Alasannya

Selain itu, sambung James, Pemko Pematangsiantar juga tidak memberi ruang pada pihaknya untuk berdiskusi tentang pelarangan tersebut. Itu makanya, cabdisdik akan berdiskusi dahulu pada DPRD dalam mendengar pendapat tentang surat instruksi wali kota.

Lalu, apa tindakan Cabdisdik Siantar-Simalungun jika keputusan DPRD berpihak pada instruksi Wali Kota Pematangsiantar untuk melarang dibukanya sekolah kembali meski level PPKM sudah turun?

“Kami akan berdiskusi dengan pimpinan yakni Dinas Pendidikan Provinsi Sumut. Apakah kami yang di cabang ini akan mengikuti instruksi wali kota tersebut atau menjalankan keputusan dari pemerintah sesuai dengan pedoman di Surat Keputusan Bersama 4 Menteri dan aturan PPKM tentang PTM yang dikeluarkan Gubernur Sumatera Utara,” sebut James. (yetty/hm12)

Related Articles

Latest Articles