8.2 C
New York
Thursday, March 28, 2024

BWI Siantar Gelar FGD Sosialisasi UU Tentang Wakaf

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Pematang Siantar menggelar Focus Group Discussion (FGD) sosialisasi UU No 41 Tahun 2004 tentang wakaf di ruang pertemuan kantor MUI Kota Pematang Siantar, Rabu (21/9/22).

Kegiatan ini diikuti oleh Kepala KUA dari 8 kecamatan di Pematang Siantar serta sejumlah organisasi masyarakat Islam dan Badan Kenaziran Mesjid.

FGD menghadirkan narasumber seperti Kepala Kemenag Kota Pematang Siantar M Hasbi, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pematang Siantar serta Ketua BWI Sumatera Utara Syariful Mahya Bandar.

Baca Juga:57 Persen Permasalahan Wakaf di Sumut Terselesaikan Dengan Baik

Ketua BWI Sumatera Utara Syariful Mahya Bandar menyebut wakaf di Indonesia berkembang sejak awal penyebaran Islam di Nusantara. Wakaf tersebut menjadi sarana ibadah seperti pemakaman, mesjid, sarana pendidikan seperti pondok pesantren dan madrasah serta panti asuhan.

“Lahirnya UU No 41 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2006 menjadi momentum yang sangat menggembirakan dengan lahirnya BWI dalam memberdayakan wakaf secara produktif bagi kepentingan umat Islam,” ucapnya.

Syariful mengatakan BWI merupakan lembaga independen, tidak berada di bawah kementerian atau lembaga, untuk menyejahterakan masyarakat. Tugasnya untuk mengamankan, melindungi, mengembangkan serta memajukan perwakafan nasional dan internasional.

Baca Juga:PTPN 2 Sebut Lahan HGU Kebun TGPM Bukan Tanah Wakaf Desa Pasar Melintang

Dia menjelaskan, tugas dan kewenangan BWI pada dasarnya untuk melakukan pembinaan terhadap nadzir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional.

Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 pasal 1 ayat (4) tentang wakaf menjelaskan nadzir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.

“Tugas dan kewenangan BWI lainnya, memberikan persetujuan atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf. Memberhentikan dan mengganti nadzir serta memberikan sarana dan pertimbangan kepada pemerintah dalam penyusunan kebijakan,” ujarnya.

Baca Juga:Penjarahan Tanah di Lahan HGU

Dengan adanya sosialisasi UU No 41 Tahun 2004 tentang wakaf ini, sambung Ketua BWI Sumut tersebut, diharapkan muncul kesamaan persepsi terutama dinamika tentang dalam pelaksanaan wakaf yang terus berkembang dan semakin tinggi. Sehingga tidak terjadi kesalahpahaman tentang pengelolaan wakaf.

“Untuk itu perlu pemahaman yang sama antara KUA, BWI, kenadziran dan para tokoh agama,” tegas dia. (yetty/hm14)

Related Articles

Latest Articles