8.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Buntut Tawuran Pelajar di Siantar, Komnas PA Dan Wartawan Kecam Pemecatan Pelajar

Siantar,MISTAR.ID – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait dan sejumlah wartawan mengecam keras tindakan pihak sekolah STMYP Taman Siswa Pematangsiantar yang memecat seorang murid akibat terlibat tawuran dan penganiayaan terhadap wartawan di kota itu Rabu (13/3/20).

“Kita sangat menyesalkan sikap pihak sekolah yang memecat murid sekolah itu. Saya adalah korban yang dianiaya saat tawuran terjadi. Tapi saya sudah memaafkan mereka (para pelajar itu). Kok malah dipecat pihak sekolah pulak. Kita tidak setuju murid itu dipecat,” ujar Irvan Nahampun didampingi rekan-rekan wartawan kota Pematangsiantar dan Simalungun, Jumat (13/3/20) siang.

Irvan yang kesehariannya berprofesi sebagai wartawan mengatakan, pada saat tawuran terjadi, dia bersama rekan wartawan lainnya jadi sasaran kemarahan para pelajar yang tawuran itu. Bagian tangannya luka dan lebam-lebam akibat dianiaya pada saat meliput aksi tawuran. Salah satu pelakunya adalah pelajar STM YP Taman Siswa inisial RTM (16).

Tapi karena pertimbangan masa depannya, RTM pun tidak dilaporkan wartawan ke polisi mengingat anak itu masih pelajar dan masa depannya masih panjang. Kemudian korban dan para wartawan lainnya memaafkannya dengan catatan, membuat surat pernyataan tidak mengulang lagi perbuatannya.

“Kok malah dipecat. Kita minta pihak sekolah membatalkan pemecatan itu, dan mengembalikannya lagi untuk belajar seperti biasa di sekolah itu,” katanya.

Senada dengan Irvan, Gunawan Purba yang juga wartawan di Pematangsiantar menyampaikan kekecewaan serupa pada pihak sekolah yang mengeluarkan RTM dan sekolahnya.

“Mengeluarkan murid yang melakukan kesalahan dari sekolah, itu bukan solusi. Justru hal itu menunjukkan ketidakmampuan atau kegagalan pihak sekolah mendidik muridnya,” tegas Gunawan Purba nada kesal.

Tindakan yang dilakukan pihak sekolah lanjut dia, adalah contoh atau kebijakan yang tidak mendidik, dan itu kata dia bukan solusi. Dia juga meminta agar pihak sekolah mencabut surat keputusannya yang mengeluarkan pelajar itu dari sekolahnya.

Komnas PA Keberatan

“Bukan hanya wartawan yang keberatan dan kecewa kepada pihak sekolah. Komnas PA juga keberatan. Kita sangat keberatan, karena keputusan itu tidak mencerminkan cara mendidik anak, justru membiarkan terjadinya kekerasan,” tandas Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait melalui sambungan telepon, Jumat (13/3/20) sore.

Jadi lanjut Arist Merdeka, apa yang dilakukan pihak sekolah itu adalah pelanggaran terhadap hak anak. Kenakalan anak, seperti terjadinya tawuran dan penganiayaan, justru disitulah kata dia peran guru atau pihak sekolah mendedikasikan dirinya sebagai pendidik.

Kalau taunya hanya main pecat atau mengeluarkan dari sekolah, itu kata dia, mengartikan pihak sekolah dan pihak guru tak mampu mendidik anak. “Lantas kalau seperti ini (main pecat) sikap sekolah atau guru ataupun kepala sekolah, kemudian apa tanggungjawab kita untuk mendidik anak agar menjadi orang berguna?” tegas Arist.

Menanggapi alasan Kepala Sekolah, Sudarianto mengambli keputusan dengan cara mengeluarkan pelajar berinisial RTM itu untuk pindah ke sekolah lain, dikarenakan RTM sulit dibina dan sudah duakali melakukan kesalahan? Kata Arist Merdeka, itu tidak jadi alasan melegalkan pihak sekolah untuk mengeluarkan atau memecat si murid itu.

“Anak itu dalam posisi pembinaan, dan kewajiban kitalah untuk mendidiknya. Jadi tidak jadi alasan bagi pihak sekolah karena kesalahan berulang, lantas mengeluarkan si anak dari sekolah itu. Ini pelanggaran hak anak, dan tindakan sekolah ini sangat tidak mendidik,” tandas Arist.

Untuk itu Arist Merdeka Siraiit selaku Ketua Komnas PA meminta agar pihak sekolah membatalkan keputusannya, kemudian mengembalikan si anak yang di keluarkan untuk tetap sekolah di STM Taman Siswa.

Alasannya, kata dia, banyak factor pertimbangan, terutama menjaga factor psikologis anak yang sangat sensitive agar tidak salah arah dalam menjalani hidupnya. Mendidik anak di sekolah, lanjut dia harus dipahami para guru dengan baik, agar anak tidak salah arah.

Sementrara itu, Kepala Sekolah STM YP Taman Siswa, Sudarianto yang dihubungi Mistar melalui sambungan telepon, membenarakan, pihaknya telah mengeluarkan RTM dari sekolah itu, dengan istilah dikembalikan kepada orang tuanya.

Ditanya Mistar maksud dikembalikan kepada orang tuanya? Sudarianto mengatakan, itu artinya kata dia tidak boleh lagi untuk sekolah di STM Taman Siswa dan harus pindah ke sekolah lain. Dia beralasan, keputusan pihak sekolah itu diambil melalui rapat para guru dan pengawas sekolah, karena RTM sudah dualaku melakukan kesalahan dan sulit untuk dibina, kemudian agar murid-murid lain tidak terpengaruh dan tidak ikut-ikutan.(*)

Reporter : Maris

Editor : Maris

Related Articles

Latest Articles