9.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

Buntut Regrouping 116 SD di Siantar, Sejumlah Kepsek Definitif Pertanyakan Status Penonjoban

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kebijakan Pemko Pematangsiantar melalui Dinas Pendidikan yang melakukan regrouping 116 Sekolah Dasar (SD) menjadi 69 SD pada tahun lalu ternyata masih meninggalkan permasalahan sampai sekarang. Sejumlah kepala SD yang dinonjobkan akibat regrouping di masa Rosmayani Marpaung menjabat Plt Kadis Pendidikan, sampai saat ini masih berjuang menuntut hak-hak mereka.

Mereka yang dinonjobkan bukan hanya yang statusnya Plt Kepsek, bahkan lima orang di antaranya berstatus definitif. “Kami yang status definitif ada lima orang yang dinonjobkan. Saya sendiri dan empat teman saya,” ungkap Risnida Marpaung, mantan Kepala SD 122344 Pematangsiantar kepada wartawan, Rabu (22/6/22).

Baca Juga:Nasib 69 SDN Regrouping di Siantar Dipertanyakan

Sampai sekarang lanjut dia, setelah regrouping itu diumumkan, nasib mereka masih tidak jelas. “Saya yang tadinya definitif sebagai kepala sekolah, sampai sekarang masih nonjob. Tapi kami masih menerima tunjangan jabatan,” katanya didampingi Marnala boru Sibuea yang statusnya juga definitif ikut dinonjobkan.

Kepada wartawan, kedua mantan Kepsek itu mempertanyakan apa dasar hukum dan apa kesalahan sehingga mereka dinonjobkan dan kabarnya digantikan oleh Kepsek yang berstatus Plt (pelaksana tugas).

Permasalahan yang mereka hadapi juga sudah dilaporkan ke Ombudsman Perwakilan Sumut. Selain itu, para Kepsek itu juga ada melaporkan adanya dugaan Pungli di dinas dan kasusnya sekarang sedang berproses di Kejari Siantar.

Baca Juga:Plang SDN Belum Diganti Usai Regrouping, Ini Alasan Disdik Siantar

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar yang dikonfirmasi via telepon, Rabu (22/6/22) membenarkan pihaknya telah menerima laporan pengaduan dari para kepala SD itu. Permasalahannya, ujar Abyadi, masih akan dipelajari. Namun pihak Ombudsman kata dia, sudah menjawab surat para kepala sekolah itu untuk memberitahukan bahwa laporan mereka akan ditindaklanjuti.

Anggota DPRD Siantar dari Komisi II, Frans Herbert Siahaan yang menyarankan, sebaiknya para kepala SD yang merasa tidak terima dinonjobkan agar menyurati DPRD. “Agar nantinya pimpinan dewan meneruskannya ke Komisi II untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait,” kata Frans, Rabu (22/6/22).

Baca Juga:Disdik Siantar Regrouping Sekolah Dasar dari 116 Menjadi 69 Unit

Sementara Plt Kadis Pendidikan Pematangsiantar, Kusdianto dan mantan Plt Kadis Pendidikan Rosmayana Marpaung yang coba dikonfirmasi terkait masalah ini melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, Rabu (22/6/22), belum memberikan jawaban.

Sekadar diketahui, regeouping ini terjadi pada tahun 2021 lalu. Saat itu Dinas Pendidikan Siantar masih dijabat Rosmayana Marpaung sebagai Plt Kepala Dinas mengatakan, penggabungan atau regrouping dilakukan untuk menyambut tahun ajaran baru 2021.

Hal itu disampaikan pihak Dinas Pendidikan melalui Kasi Pembinaan PTK SMP ketika masih dijabat Jalatua Hasugian. Regrouping katanya, dilaksanalan berdasarkan Perwa Nomor 13 tahun 2021. Ia juga mengatakan, penggabungan sekolah tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dasar di Kota Pematangsiantar.(maris/hm15)

Related Articles

Latest Articles