12.5 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Budi Utari Hanya Sehari Menjabat Sekda Pemko Pematangsiantar

Pematangsiantar | MISTAR.ID – Konflik pemangku jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar tampaknya akan terus berkepanjangan. Hal ini bermula dari terbitnya surat keputusan Walikota tanggal 24 September 2019, yang memberhentikan Budi Utari Siregar dari jabatannya sebagai Sekda, dan menggantikannya dengan Kusdianto yang sebelumnya menjabat sebagai Kadispora Pemko Pematangsiantar
.
Pencopotan Budi Utara disebut-sebut karena menyalahgunakan wewenang jabatannya sesuai hasil temuan inspektorat. Namun belakangan, Komisioner Aparatur Sipil Negara (KASN) pada 10 Oktober 2019 menerbitkan surat yang ditujukan kepada Walikota Pematangsiantar, Hefriansyah.

Isinya, memerintahkan agar Walikota Pematangsiantar mengembalikan jabatan sekda kepada Budi Utari. Alasan sebagaimana isi surat tersebut salah satunya mengatakan, pemberhentiannya menyalahi prosedur.

Menanggapi pengembalian jabatan sekda kepada dirinya, dibenarkan Budi Utari Siregar. “Benar bang, suratnya ada saya terima. Pada tanggal 21 Oktober kemarin jabatan saya dikembalikan sebagai Sekda. Tapi tanggal 22 Oktober atau sehari kemudian, saya kembali dibebastugaskan,” kata Budi Utari kepada Mistar di rumah dinasnya Jalan Sipirok, Kota Pematangsiantar, Selasa (29/10/19).

Apa penyebabnya? Budi Utari dengan gaya bicaranya yang selalu tenang malah tersenyum. Namun katanya, hal itu boleh-boleh saja dilakukan seorang kepala daerah.

Apalagi, sambungnya, salah satu dari tiga poin surat rekomendasi KASN itu menyebutkan untuk memeriksa dirinya tentang kemungkinan adanya pelanggaran disiplin.

Menurut Budi Utari, surat pengembalian jabatan sebagai Sekda kepada dirinya diterbitkan Walikota tanggal 21 Oktober 2019 dengan Nomor:800/582/XI/Wk-Thn 2019, tentang pengembalian jabatan Budi Utari Siregar sebagai sekda.
Kemudian tanggal 22 Oktober atau sehari setelah jabatan dikembalikan, walikota kembali menerbitkan surat Nomor:400/583/XI/Wk-Thn 2019 tentang pembebastugasan sementara Budi Utari sebagai sekda.

Kapan surat pengembalian dan pembebastugasannya sebagai Sekda diterima? Kedua surat itu, kata Budi Utari, diterima secara bersamaan, yakni 22 Oktober 2019.

Menyikapi masalah ini, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Zainal Siahaan yang berulangkali dihubungi Mistar melalui sambungan telepon, tidak menjawab.

Sementara, Sekretaris BKD, Jon Rivelson Purba yang dihubungi Mistar via telepon membenarkan perihal penggembalian dan pembebastugasan Budi Utari sebagai sekda.

“Iya, ya…Jadi karena akan menjalani pemeriksaan maka itu dilakukan bang,” ucap Sekretaris BKD singkat, menanggapi kebenaran pengembalian jabatan Budi Utari tanggal 21 Oktober 2019, kemudian dibebastugaskan Walikota lagi pada 22 Oktober 2019.

Budi Utari, kata dia, akan diperiksa walikota pada 30 Oktober 2019 (hari ini, Rabu,-red). Namun Jon Rivelson menolak menjelaskan terkait apa Budi Utari diperiksa. “Itu bukan produk BKD, tapi dari walikota langsung sebagai atasannya,” sebutnya.

Diperiksa

Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokoler Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar, Hamam Sholeh, ketika dikonfirmasi mengenai perkembangan tindaklanjut rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), pada Selasa (22/10/19), mengatakan hal itu sudah sesuai.

“Pemerintah kota sudah menjalankannya sesuai dengan rekomendasi KASN. Langkah yang dilakukan, pada Senin (21/10/2019) kemarin, yang bersangkutan (Budi Utari) sudah diaktifkan kembali,” tutur mantan Camat Siantar Barat itu mengawali penjelasannya.

“Kemudian keesokan harinya, pada Selasa (22/10/19), karena yang bersangkutan akan dilakukan pemeriksaan, maka dilakukanlah pemanggilan pemeriksaan. Artinya, tahapan pemeriksaan sudah dimulai 22 Oktober 2019,” sambung Sholeh.

Karena tahapan pemeriksaan sudah dimulai pada Selasa (22/10/19), lanjutnya, otomatis, sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang bersangkutan, yakni Budi Utari, dinonaktifkan untuk sementara.

“Penonaktifan sementara itu sampai selesai hasil pemeriksaan. Dan selama proses pemeriksaan itu, pihak-pihak OPD terkait yang tersangkut dengan poin-poin pemeriksaan terhadap Budi Utari sudah dipanggil,” kata Sholeh sembari memastikan surat pemanggilan sudah sampai kepada Budi Utari.

“Untuk yang bersangkutan (Budi Utari) sudah menerima surat pemnggilannya. Tanda terimanya sudah ditandatangani yang bersangkutan. Besok tanggal 30 Oktober 2019 akan dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ungkap Sholeh.

Siapa yang akan memeriksa Budi Utari dan dimana akan diperiksa? Sholeh mengatakan, walikota yang akan memeriksanya. “Walikota langsung yang akan memeriksanya. Tempatnya, kalau tak salah pemeriksaan akan dilakukan di ruang kerja walikota,” bebernya.

Selanjutnya, ketika disinggung mengenai pejabat yang akan menduduki kursi Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kota Pematangsiantar pasca penonaktifan Budi Utari, Sholeh mengungkapkan pejabat sebelumnya, saat Budi Utari dicopot dari jabatannya.

“Plh-nya dikembalikan lagi ke Plh sebelumnya, sejak tanggal 22 Oktober 2019, setelah yang bersangkutan (Budi Utari) dinonaktifkan,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan kepada Walikota Pematangsiantar selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, untuk meninjau kembali SK Walikota Pematangsiantar, tentang pejatuhan hukuman disiplin berupa pembebasan tugas dari jabatan sekda atas nama Budi Utari.

Poin selanjutnya, mengembalikan Budi Utari ke jabatan Sekda Kota Pematangsiantar, karena prosedur pemberhentiannya tidak sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, dan Peraturan Kepala BKN Nomor 21 tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 53 tahun 2010.

Poin terakhir dari rekomendasi KASN kepada Walikota Pematangsiantar adalah melakukan pemeriksaan terhadap Budi Utari apabila diduga melakukan pelanggaran disiplin dengan mengacu pada ketentuan PP Nomor 53 tahun 2010, tentang Disiplin PNS.

Reporter: Ferry napitupulu, Maris
Editor: Herman Maris

Related Articles

Latest Articles