8.5 C
New York
Sunday, March 24, 2024

BST Tahap 10 Mulai Disalurkan, Jumlah Penerima Berkurang

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pemerintah melalui Kementerian Sosial ( Kemensos) memberikan bantuan kepada masyarakat berupa Bantuan Sosial Tunai (BST). Target penerima bansos tunai Rp 300 ribu tahun 2021 ini sebesar 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) seluruh Indonesia, termasuk Kota Pematangsiantar.

Menurut Kepala Bidang Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kabid Sosial dan P3A) Dinas Sosial Pematangsiantar, Drs. Risbon Sinaga, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada tahap 10 tahun 2021 mengalami pengurangan jumlah KPM. Alasannya, penerima bansos tersebut merupakan ketetapan dari Kementerian Sosial RI.

“Pada tahap 10 ini penerima BST sebanyak 5.499 KPM. Sedangkan pada tahap 9 terakhir berjumlah 5.679 KPM. Jadi ada pengurangan sebanyak 180 KPM,” Ucapnya, Senin (11/1/21).

Baca juga: Ini Cara Cek Data Penerima BST bagi PKH

Katanya, program tersebut dari Pemerintah yang bersumber dari APBN. Kemudian, dikelola oleh Kementerian Sosial RI dan dibantu oleh Dinas Sosial yang ada di Provinsi, Kota, dan Kabupaten serta para pendamping PKH/TKSK di setiap Kecamatan, Desa atau Kelurahan.

Kementerian Sosial akan menyalurkan program BST itu kepada keluarga yang telah memenuhi persyaratan, dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jadi, lanjut dia, semua calon penerima bantuan (KPM) datanya bersumber dari Basis Data Terpadu (BDT) di dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation (SIKS-NG) Kementerian Sosial. Orang miskin yang namanya tidak termasuk dalam BDT/SIKS-NG dipastikan tidak akan menerima bantuan dari Pemerintah secara “resmi”. Tanpa ada di DTKS, warga tersebut tidak akan menerima Bansos ini.

Baca juga: PT Pos Antar Langsung BST Tahap 10 untuk Penyandang Disabilitas

“Masyarakat yang dikategorikan dengan miskin diambil datanya dari Basis Data Terpadu (BDT) yang sudah dilakukan sensus oleh BPS (Badan Pusat Statistik). Kriteria Kemiskinan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) diatur dlm Permensos 146/HUK/2013,” Sebut Risbon.

Maka dari itu, Risbon menegaskan bahwasanya penerima BST tidak ditetapkan oleh Pemerintah daerah maupun Dinas Sosial daerah terkait melainkan ditetapkan dan ditentukan oleh Pihak Kementerian Sosial pusat. (Yetty/hm06)

Related Articles

Latest Articles