6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

BNN Ungkap Peredaran Narkoba di Jalan Parapat Pematangsiantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematangsiantar menggelar konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkoba yang berlangsung di Jalan Parapat, Km. 5 Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Pematangsiantar. Seorang tersangka berhasil diringkus tim pemberantasan BNN.

Kepala BNN Pematangsiantar Tuangkus Harianja dalam konferensi pers mengatakan, tertangkapnya Sabar Frengki Siahaan alias Darto (41), warga Jalan Negeri Bosar, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun, Pematangsiantar, berawal dari informasi masyarakat ke Kantor BNN Jalan Keselamatan, Kecamatan Siantar Utara.

“Setelah adanya laporan dari masyarakat ke Kantor BNN terkait adanya peredaran narkotika, tim pemberantasan melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus satu pelaku dari Jalan Parapat,” ungkap Kepala BNN, Rabu (15/9/21).

Baca Juga:UH Sang Bandar Narkoba Siantar yang Diamankan Polisi, Kediamannya Pernah Digeledah BNN dan Kodim

Dari hasil penangkapan yang dilakukan, turut disita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 22 gram, handphone, serta uang Rp2 juta yang diduga dari hasil penjualan narkoba.

“Untuk pelaku, kita persangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ujar Harianja.

Sementara itu, Kasi Berantas BNN Pematangsiantar Kompol Pierson Kataren mengatakan, saat ini keterangan yang disampaikan Frengki Siahaan alias Darto masih berbelit-belit.

Baca Juga:Tiga Bandar Narkoba Siantar Dibekuk BNN

“Dia belum mau memberi tahu darimana memperoleh sabu-sabu. Keterangannya pun masih berbelit-belit,” ungkap Pierson kepada Mistar.

Sekadar diketahui, Sabar Frengki Siahaan sebelumnya juga pernah disidangkan di Pengadilan Negeri Siantar dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu.

Oleh majelis hakim di PN Siantar, Sabar Frengki dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 10 bulan. Diketahui juga, putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 7 tahun penjara. (hamzah/hm14)

Related Articles

Latest Articles