8.8 C
New York
Thursday, March 28, 2024

BNN Gagalkan Peredaran 143 Kg Ganja

Pematangsiantar- MISTAR.ID Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematangsiantar dan BNN Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 143 kilogram.

Barang haram tersebut diamankan dari beberapa lokasi berbeda di Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun. Yakni, dari Jalan Tambun Timur Gang PJKA Ujung, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, dan dari Jalan Purwo, Desa Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Rabu (23/10/19).

Selain itu, turut diamankan empat tersangka, ID (26) warga Tambun Timur Gang PJKA, Kelurahan Tambun Nabolon, JFP (46) warga Jalan Ahmad Yani (Kompleks Percetakan HKBP), ARF als Tupang (56) warga Jalan Tambun Timur dan BH warga Jalan Purwo, Desa Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.

Humas BNNK Pematangsiantar, Joko Sirait kepada Mistar, Kamis (24/10/19)
mengatakan, ganja tersebut diduga berasal dari jaringan para tersangka di Aceh.
Penangkapan tersebut imbuh Joko, bermula dari laporan masyarakat yang mengungkapkan ada penyimpanan ganja di Jalan Tambun Timur Gang PJKA. Penimbunnya diduga AP bersama dengan adiknya ID, dan temannya BH alias Obot.

Masih kata Joko, tanggal 23 Oktober 2019 sekitar pukul 16.05 Wib, Tim Bidang Pemberantasan BNN Sumut dan Dit.Intelijen Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI dibantu Seksi Pemberantasan BNN Pematangsiantar melakukan penggerebekan di dua TKP.

TKP I adalah rumah orang tua tersangka ID, dari lokasi itu ditemukan 4 paket ganja siap edar, berat total sekitar 4 kg.
Masih di tempat yang sama, tim juga mememeriksa sekitar teras rumah, dari situ diamankan JFP yang selalu membantu AP membungkus ganja.

“Atas pengakuan dari ID dilakukan penggeledahan ke TKP 2, yang jaraknya dari TKP I sekitar 150 meter,” kata Joko.

Dari hasil penggeledahan di TKP 2 lanjut Joko, ditemukan 133 paket ganja. Berat per satu paket ganja mencapai 1 kg, dan masih di tempat yang sama juga diamankan 2 kardus berisi ganja seberat 6 kg.Setelah dilakukan pengembangan, BNN kembali menangkap BH dan AIS alias Tupang.

“Tupang berperan menjadi broker, dan kurir yang mengantarkan narkotika kepada pelanggan adalah AP,” kata Joko.

Imbuh Joko, total keseluruhan ganja yang diamankan seberat 143 kg. Turut disita barang bukti 6 HP, 2 unit sepeda motor dan 1 unit timbangan.

“143 kilogram ganja tersebut rencananya akan diedarkan para tersangka ke Siantar-Simalungun dan Wilayah lainnya di Sumatera Utara,” pungkasnya.

Penulis : Joe
Editor : maris

Related Articles

Latest Articles