8.3 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Berlaku 8 Mei, Pemudik Masuk Siantar Wajib Balik ke Daerah Asal

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Angkutan umum (bus) maupun mobil pemudik yang masuk ke Kota Pematangsiantar mulai 8 Mei sampai 31 Mei 2020 akan dikenai sanksi apabila tetap beroperasi pada periode larangan mudik. Hal itu ditegaskan Kepala Satuan Pelayanan Terminal Tanjung Pinggir, Jumanter Pangaribuan mengacu p[ada Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.

“Aturan itu sudah melalui tahapan sosialisasi kepada masyarakat dan pengusaha armada bus. Jadi wajib dipatuhi,” ujar Jumanter ditemui Mistar, Sabtu (2/5/20).

Jumanter menjelaskan, ada beberapa tahapan sebelum pemudik diberikan sanksi sesuai ketentuan. Dishub mengarahkan pemudik kembali tanpa diberi sanksi dalam program 24 April hingga 7 Mei 2020. Bila bus tetap nekad beroperasi maka akan diberikan sanksi.
“Jadi tetap diberikan sosialisasi persuasif dulu. Tapi kalau tetap membandel diberikan sanksi,”jelasnya.

Larangan itu diberlakukan setelah pemerintah pusat melarang mudik Lebaran dan Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.

Peraturan tersebut tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, dilakukan larangan sementara penggunaan sarana transportasi.

Jumanter menegaskan, berdasarkan Permenhub tersebut efektif larangan pemanfaatan sarana transportasi berlaku mulai 31 April 2020 dan disesuaikan. “Jadi mulai hari ini pun aktifitas sudah turun drastis. Kami terus melakukan pengawasan dengan mengedepankan pendekatan komunikasi yang baik semoga pandemi Covid-19 ini segera berakhir,”harapnya.

Pantauan Mistar di lokasi terminal Tanjung Pinggir aktivitas petugas tampak normal tidak ada terlihat armada bus terparkir seperti biasanya.(C)

Penulis : Billy
Editor : Mahadi

Related Articles

Latest Articles