8.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Berkas Perkara Teror Tas ‘Awas Ada Bom’ Dipulangkan Jaksa, Reno Jalani Observasi di Rumah Sakit Jiwa

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Satreskrim Polres Pematangsiantar akhirnya membawa Reno Ryanda (40), tersangka teror tas bertuliskan “Awas Ada Bom” ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) IlDREM di daerah Padang Bulan Kota Medan. Hal itupun dilakukan guna mengetahui Reno ODGJ atau bukan.

Membawa Reno ke Medan untuk jalani observasi kejiwaan dilakukan Satreskrim Polres Pematangsiantar, guna melengkapi berkas perkara yang sebelumnya telah diserahkan, dan oleh jaksa berkas itu dikembalikan karena tidak lengkap atau P19.

“Jumat (24/9/21) pagi tadi, Reno kita bawa ke rumah sakit jiwa di Kota Medan,” kata Kanit Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar Ipda Moses Butar Butar duhubungi, Jumat (24/9/21) sore.

Baca Juga:Berkas Perkara Teror “Awas Ada Bom” Dikembalikan, Jaksa Minta Reno Diobservasi Kejiwaan

Dikatakan Ipda Moses, hasil dari observasi tersebut akan diketahui setelah 14 hari pemeriksaan yang dilakukan oleh psikiater terhadap Reno Ryanda. Dan pihak kepolisian juga turut menunggu hasil observasi tersebut.

Pascapenangkapan yang dilakukan polisi terhadap Reno Ryanda beberapan waktu yang lalu, banyak kalangan masyarakat menyebut kalau Reno merupakan orang dalam gangguan jiwa atau ODGJ. Bahkan, ada beberapan warga mengenal Reno sebagai ODGJ karena saban harinya berada di jalanan.

Seperti warga yang menetap di Jalan Nusa Indah, mereka membuat petisi dengan mengumpulkan tanda tangan, bahwa Reno Ryanda mengalami gangguan kejiwaan pasca ditinggal pergi kedua orang tuanya menghadap sang khalik.

Baca Juga:Meski Dikenal ODGJ, Polisi Tetapkan Pelaku Teror Tas Bertuliskan ‘Awas Ada Bom’ Tersangka

Selama terpenjara di sel tahanan Polres Pematangsiantar, Reno Ryanda akhirnya mendapatkan bantuan hukum dari Rumah Langit yang kemudian menghunjuk Roy Yantho Simangunsong sebagai kuasa hukumnya.

Kepada wartawan beberapa waktu lalu, Roy Simangunsong mengatakan, upaya yang dilakukan untuk membebaskan Reno dari jeratan hukum yakni, dengan menyurati dan meminta pihak kepolisian melakukan observasi untuk memeriksakan kejiwaan Reno.

“Kami sudah menyerahkan surat kepada Kapolres Siantar untuk memohon dilakukan observasi kepada klien kami (Reno Ryanda),” ujar Roy yang ditemui beberapa waktu lalu di PN Siantar usai bersidang.(hamzah/hm10)

 

Related Articles

Latest Articles