12.9 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Berkas Perkara Teror “Awas Ada Bom” Dikembalikan, Jaksa Minta Reno Diobservasi Kejiwaan

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar mengembalikan berkas perkara kasus teror tas ransel bertuliskan “Awas Ada Bom” kepada pihak kepolisian.

Dikembalikannya berkas perkara dengan tersangka bernama Reno Ryanda (40), warga Jalan Nusa Indah, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Pematangsiantar itu lantaran saat dikirim kepada jaksa berkas perkara tidaklah lengkap sebagaimana mestinya.

Ketidaklengkapan berkas perkara tersebut ditemukan jaksa peneliti saat melakukan pengecekan. Jaksa pun memulangkan dan meminta pihak kepolisian dalam hal ini Satreskrim Polres Pematangsiantar agar melengkapi berkas tersebut.

Baca Juga:Meski Dikenal ODGJ, Polisi Tetapkan Pelaku Teror Tas Bertuliskan ‘Awas Ada Bom’ Tersangka

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Rendra Pardede, membenarkan pihaknya telah mengembalikan berkas perkara kasus teror tas bertuliskan “Awas Ada Bom” kepada Satreskrim Polres Pematangsiantar.

“Iya Bang (berkas dikembalikan). Ada kelengkapan formil dan materiil yang belum dilengkapi,” kata Rendra, Kamis (23/9/21).

Dengan tidak lengkapnya berkas perkara kasus teror tas ransel itu pun pihak kepolisian diminta jaksa agar melengkapinya dengan terlebih dulu memeriksa atau melakukan observasi pada kejiwaan tersangka.

Baca Juga:Diduga Stres, Belasan Warga Jalan Nusa Indah Pematangsiantar Minta Pelaku Teror ‘Awas Ada Bom’ Direhabilitasi

“Berkasnya telah diteliti. Jaksa peneliti yang dihunjuk meminta (agar dilakukan) observasi kejiwaan dari tersangka,” ungkapnya.

Sebelum pengembalian berkas perkara teror tas bertuliskan “Awas Ada Bom” oleh jaksa kepada kepolisian, diketahui bahwa berkas perkara tersebut sudah 12 hari lamanya ada pada jaksa setelah dikirim oleh penyidik pada 6 September 2021 lalu.

Seperti diberitakan, setelah penangkapan yang dilakukan Satreskrim Polres Pematangsiantar terhadap Reno, dan ditetapkan sebagai tersangka, belum sekalipun dilakukan tes kejiwaan oleh polisi. (hamzah/hm14)

Related Articles

Latest Articles