9.5 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Beasiswa LPDP Bagi Tenaga Pendidik Tahun 2020 Dimulai, Ini Persyaratannya

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Beredar surat resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, tentang Program Beasiswa Kualifikasi S-2 bagi Guru dan Pendidik. Beasiswa tersebut dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pematangsiantar, melalui bidang terkait, membenarkan surat tersebut. Hal ini dikonfirmasi oleh Kasi Pembinaan PTK SMP Jalatua Hasugian pada Mistar pukul 13. 30 Wib, Selasa (10/11/20).

Dalam surat nomor 5242/B2/GT/2020 tersebut dikatakan, beasiswa pendidikan diperuntukkan bagi guru tetap pada sekolah di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Baca Juga: 1.675 Siswa dan Mahasiswa Terima Bansos Pendidikan Dan Beasiswa

“Ini merupakan program langsung dari pemerintah pusat. Sosialisasi pun langsung dari kemendikbud,” katanya melalui pesan singkat WhatsApp.

Bahkan, ujar Jalatua, persyaratan dan ketentuan pelaksanaan program tersebut ataupun juklak dan juknis dalam melakukan seleksi administrasi, acuannya pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bukan pada dinas tiap daerah.

“Pihak Dinas Pendidikan daerah seperti Pematangsiantar, tidak ada ditugaskan untuk hal itu. Sebab ada jaringan langsung seperti group komunikasi guru atau organisasi guru yang langsung dapat informasi ini.Kalau gurunya aktif tahunya dia itu,”jelas Jalatua.

Baca Juga:Juli 2020, Tanoto Foundation Siapkan Beasiswa Bagi 67 Murid Sekolah Menengah di Medan

Selain itu, dia menuturkan, pendaftaran ini juga dilakukan secara online, tidak melalui Dinas Pendidikan terkait.

“Paling-paling nanti kalau sudah lulus seleksi, disaat minta izin belajar saja kami baru mengetahuinya,” sebut Jalatua.

Dalam surat tersebut ada beberapa persyaratan dan dokumen yang harus dicek oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam melakukan seleksi administrasi.

Apabila anda ingin mengikutinya, syaratnya seperti berikut:

1.Usia maksimum pendaftar pada 31 Desember 2020 adalah 40 tahun.

2.Sudah lulus studi S1 dengan dibuktikan memiliki Ijazah S1.

3.Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada
jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,0 pada skala 4.

4.Memiliki dokumen Letter of Admission/Acceptance (LoA) Unconditional yang sesuai program studi dan Perguruan Tinggi tujuan daftar LPDP pada aplikasi pendaftaran.

5.Bersedia menandatangani surat pernyataan (format terlampir).

6.Jangan lupa, surat izin mendaftar beasiswa dari kepala sekolah atau pimpinan sekolah untuk pendaftar asal guru tetap.

7. Memiliki sertifikat bahasa asing yang masih berlaku. Nantinya, untuk validasi keaslian sertifikat bahasa akan dilakukan LPDP dengan lembaga bahasa terkait.

Untuk informasi lebih lanjut terkait teknis, para pendaftar dapat menghubungi Contact Person: Adam Rachmat (085320450061) atau melalui website lpdp.kemenkeu.go.id (yetty/hm01)

Related Articles

Latest Articles