10.7 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Baznas Siantar Salurkan 900 Paket Ramadhan Berkah

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Pematangsiantar menyalurkan 900 Paket Ramadhan Berkah diserahkan kepada orang fakir miskin yang berhak mendapatkannya. Adapun paket Ramadhan tersebut berupa uang tunai sebesar Rp250 ribu per kepala keluarga (KK).

Hal ini diungkapkan langsung oleh Ketua Baznas Kota Pematangsiantar H Marham pada Mistar, ketika kegiatan berlangsung di Kantor Baznas Jalan Maluku Kota Pematangsiantar, Selasa (4/5/21).

Dia mengatakan, Paket Ramadhan Berkah itu merupakan program yang rutin dilaksanakan setiap tahun oleh Baznas. Program ini bertujuan untuk berbagi kebahagiaan dengan para mustahik di bulan Ramadhan.

“Karena pandemi Covid-19, penyerahannya dibagi atas tiga kelompok. Untuk kelompok pertama sebanyak 295 orang, lalu besok 387 orang, dan terakhir selebihnya pada hari Sabtu (8/5/21),” ucapnya.

Baca Juga:Baznas Salurkan Zakat pada Korban Kebakaran

Amatan Mistar di lapangan, kegiatan kali ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya karena dalam situasi pandemi Covid-19. Selain jumlah peserta yang hadir dibatasi lebih sedikit dari biasanya, warga yang datang tampak mengenakan masker dan duduk menjaga jarak pada kursi yang sudah disediakan.

Marham menjelaskan, zakat yang dibagikan saat itu berasal dari zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi. Zakat yang diperoleh dari ASN Kemenag, ASN pemerintah kota, dan sejumlah pribadi umat Islam, di antaranya Wali Kota Pematangsiantar H Hefriansyah.

Sebelumnya, ucap Marham, sudah dilaksanakan penyaluran zakat yang berasal dari Baznas Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp80 juta. Zakat tersebut dibagikan dalam bentuk uang tunai Rp300 ribu pada tiap-tiap mustahik sebanyak 267 orang.

“Yang menerima hari ini berasal dari Baznas Kota Pematangsiantar. Mereka adalah mustahik para kaum dhuafa, fakir miskin, Bilal pemandi jenazah, penggali kuburan, dan pada hari terakhir diberikan pada guru-guru madrasah yang hanya bergaji dibawah Rp200 ribu saja. Ini sangat memperihatinkan, padahal dia mengajar mulai hari Senin hingga Sabtu,” jelas Marham.

Baca Juga:Fatwa MUI: Zakat Dapat Dialokasikan untuk Penanganan Covid-19

Diterangkannya, mekanisme cara pemilihan warga yang akan mendapatkan zakat tersebut yaitu dengan bekerjasama pada unit pengumpul zakat (UPZ) yang ada di tiap-tiap mesjid di Kota Pematangsiantar.

UPZ tersebut yang menjadi perpanjangan tangan Baznas di tiap wilayah untuk mendaftarkan warga yang berhak mendapatkan zakat dari Baznas tersebut.

Marham mengimbau kepada para dermawan yang sering menyalurkan zakatnya sendiri ke para mustahik daripada ke lembaga seperti Baznas, agar bisa menyalurkan zakatnya tidak mesti seluruh jumlah zakatnya tersebut ke lembaga Baznas, melainkan setengahnya saja juga diperbolehkan.

“Karena tujuan Baznas ini adalah untuk pemerataan pada seluruh masyarakat Kota Pematangsiantar,” pungkasnya.(yetty/hm10)

Related Articles

Latest Articles