10.7 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Bawaslu Temukan TMS 62.210 Di Simalungun, 1.207 Di Siantar

Simalungun, MISTAR.ID

Koordinasi Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi (Kordiv HDI) Bawaslu Kabupaten Simalungun Michael Richard Siahaan mengungkapkan sebanyak 62.210 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terdaftar dalam daftar pemilih.

Hal tersebut dikatakan kepada Mistar pada Rabu (12/8/20). Dengan temuan tersebut, Bawaslu meminta agar KPUD dan petugas yang menangani masalah data pemilih agar lebih konsentrasi.

“Kita temukan 62.210 pemilih TMS, jadi harapan kita, supaya dalam hal coklit, petugas lebih ekstra dalam bekerja, lebih menekankan akurasi data, benar-benarlah petugas yang menangani data pemilih melakukan tugasnya dengan transparan dan lebih konsentrasi,” ucap Kordiv HDI Michael Siahaan.

Baca juga: Ini Temuan Bawaslu Soal Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 2020

Lebih lanjut dikatakannya, dalam proses pengawasan Coklit tersebut, Bawaslu Simalungun sudah membuat E-Posko yang bertujuan untuk memudahkan warga sekitar Simalungun membuat pengaduan apabila nama mereka belum didata oleh petugas coklit yaitu PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih).

“Jika belum terdata oleh PPDP, maka bisa di E-Posko yang sudah kita sediakan, agar bisa didata kembali” ucap Michael.

Selanjutnya, Bawaslu Simalungun juga menemukan 3.152 data pemilih baru yang tidak terdata dalam pencoklitan, Michael juga mengatakan, agar pemilih baru tersebut didaftar sebagai pemilih.

“Kami mengharapkan pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dihapus dari daftar pemilih dan menambahkan pemilih baru ke dalam daftar pemilih dalam Pilkada Simalungun Tahun 2020,” ungkap Michael Siahaan.

Siantar Temukan 1.207 TMS Di Pemilu Sebelumnya

Dalam pelaksanaan pengawasan terhadap Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih di Form A KWK tahun 2020, pihak Bawaslu Kota Pematangsiantar menemukan sebanyak 1.207 pemilih yang sudah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Pemilu sebelumnya.

Temuan itu menjadi catatan bagi Bawaslu Kota Pematangssiantar yang akan disampaikan pada saat rapat pleno rekapitulasi data pemilih di tingkat kelurahan.

Demikian disampaikan Ketua Bawaslu, M Syahfii Siregar melalui Staf Teknis Divisi Pengawasan, M Idrus ketika dikonfirmasi mengenai hasil pengawasan terhadap pelaksanaan Coklit, Rabu (12/8/20).

Baca juga: KPU Temukan Dukungan KTP Milik PNS

“Data 1.207 ini nama-namanya sudah ada di (Panwas) kecamatan, ini nanti menjadi catatan khusus dan menjadi pegangan kita. Ini nanti kita sampaikan pada saat pleno di tingkat kelurahan, kalau memang namanya masih ada, kita akan menyarankan agar nama yang tidak memenuhi syarat itu dicoret. Ini kita lakukan supaya daftar pemilih kita di Pilkada 2020 ini bisa lebih akurat,” tuturnya.

Terkait temuan itu, kata Idrus, pihak KPU juga tidak boleh dipersalahkan apalagi masih ada waktu Coklit sampai dengan 13 Agustus 2020. “Masa Coklit kan masih ada, siapa tahun nanti mereka (pihak KPUD) sudah menghapusnya, kita lihat saja nanti di saat rapat pleno rekapitulasi di tingkat kelurahan, dan proses selanjutnya. Kalau tidak memenuhi syarat harus dicoret,” ujarnya.

Dijelaskan Idrus, data pemilih yang di-coklit oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) mulai tanggal 15 Juli sampai dengan 13 Agustus 2020 itu adalah data pemilih yang ada di DPT Pemilu sebelumnya yakni sebanyak 179.099 yang disinkronisasi pemilih di dalam Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang dari KPU RI sebanyak 198.949.

“Setelah digodok atau disinkronisasi, jumlah pemilih kita di Form A.KWK itu sebanyak 218.144 pemilih. Data pemilih inilah yang dicoklit. Jadi hasil-hasil yang sudah kita dapat dari pengawasan coklit yang dilakukan panwascam dan PKD (Pengawas Kelurahan/Desa), ada sebanyak 1.207 orang pemilih yang tahun lalu tidak memenuhi syarat tapi tercantum di Form A KWK,” ujarnya.

1.207 pemilih, kata Idrus, sudah dinyatakan TMS dan dihapus itu karena sudah ada yang pindah status menjadi TNI maupun Polri, dan ada yang sudah meninggal dunia. Pun demikian, kata Idrus, pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Coklit sampai tanggal 13 Agustus 2020. “Semoga data pemilih kita di Pilkada ini bisa lebih akurat,” harapnya.

Terpisah, Komisioner Divisi Data KPU Kota Pematangsiantar Jaffar Sidik Saragih ketika dikonfirmasi mengenai 1.207 pemilih yang sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat pada pemilihan sebelumnya tapi masih masuk di Form A.KWK Pilkada tahun 2020, ia menyebutkan bahwa pihaknya belum menerima laporan tersebut dari Bawaslu.

Dijelaskan Jaffar, DP4 itu berasal dari Kemendagri. Dari kemendagri diberikan ke KPU RI yang kemudian disampaikan ke KPU Kabupaten-Kota. “Setelah data itu kita terima, kita melakukan sinkronisasi, dan kemudian pemetaan jumlah pemilih per kelurahan untuk kemudian kita kelompokkan berdasarkan TPS. Setelah itu kita serahkan ke PPDP untuk dilakukan pen-Coklit-an,” terangnya.(roland/ferry/hm09)

Related Articles

Latest Articles