5.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Bapaslon Tunggal, KPUD Tunda Tahapan Pilkada Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pihak KPUD Siantar menunda pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pematangsiantar. Penundaan tahapan dilakukan karena hanya satu Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) yang mendaftar pada masa pendaftaran 4-6 September 2020.

Seperti disampaikan Ketua KPU Kota Pematangsiantar, Daniel MD Sibarani ketika dikonfirmasi mengenai perkembangan tahapan, program dan jadwal pelaksanaan Pilkada, Senin (7/9/20).

“Karena hanya satu Bapaslon yang mendaftar, tahapan Pilkada ditunda, dan setelah ditunda, kita melakukan sosialisasi pemilihan selama 3 hari. Selanjutnya, setelah selesai sosialisasi, kita akan memperpanjang pendaftaran selama 3 hari,” tuturnya.

Baca juga: KPUD Siantar Sosialisasi Tahapan Pencalonan Pilkada 2020

Penundaan tahapan itu, dijelaskan Daniel, diatur dalam Peraturan (P) KPU nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan tahun 2020 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir PKPU nomor 5 tahun 2020, pendaftaran Bapaslon dalam Pemilihan tahun 2020 akan berakhir tanggal 6 September 2020.

Selanjutnya sesuai PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan sebagaimana diubah beberapa kali terakhir PKPU nomor 9 tahun 2020, PKPU nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 sebagaimana telah diubah dengan PKPU nomor 10 tahun 2020.

Kemudian PKPU nomor 14 tahun 2015 tentang Pemilihan dengan Satu Paslon sebagaimana telah diubah dengan PKPU nomor 13 tahun 2018. “Semua PKPU itu mengatur penundaan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan tahun 2020. Penundaan dapat dilakukan dalam hal terjadi dua kondisi,” beber Daniel.

Kondisi pertama yang terjadi sehingga pelaksanaan tahapan ditunda, kata Daniel, adalah tidak terdapat atau hanya terdapat satu Bapaslon yang mendaftar pada masa pendaftaran tanggal 4 sampai dengan 6 September 2020, atau terdapat Bapaslon atau salah satu Bapaslon yang dinyatakan positif Covid-19.

“Setelah selesai penundaan dan sosialisasi, dalam masa perpanjangan pendaftaran nanti, Bapaslon yang telah diterima pendaftarannya, dapat mendaftar kembali dengan komposisi gabungan partai politik yang berbeda dengan memedomani pasal 102 Peraturan KPU 18 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Peraturan KPU nomor 3 tahun 2017,” terangnya.(ferry/hm09)

Related Articles

Latest Articles