15.7 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Banyak Siswa Lulusan SD di Siantar Bakal Tak Bisa Masuk ke SMP Negeri, Ini Pemicunya

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Diperkirakan, banyak siswa kelas 6 SD Kota Pematangsiantar yang lulus tahun 2021 bakal tidak bisa masuk bersekolah ke SMP Negeri yang ada di kota tersebut. Siswa paling banyak yang tidak bisa masuk bersekolah di SMP Negeri berasal dari Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, yaitu sebanyak 660 orang.

Hal itu dampak dari sistem zonasi yang masih diberlakukan pemerintah pusat dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021.

Demikian disampaikan Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Dasar (Kabid PAUD dan Dikdas) Dinas Pendidikan Kota Siantar Lusamti Simamora, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (15/3/21).

Sebab, lanjut Lusamti, sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang menerapkan sistem zonasi, peserta didik baru yang diutamakan diterima di SMP Negeri adalah calon siswa yang domisilinya lebih dekat dengan sekolah yang dituju.

Baca Juga:Penerimaan Siswa Baru di Sumatera Utara Bisa Pakai WA

Sementara, calon siswa SMP tahun 2021 yang domisilinya di 6 kelurahan lainnya yang ada di Kecamatan Siantar Martoba, jarak domisilinya ke SMP Negeri yang ada di Kota Pematangsiantar cukup jauh dan sangat jauh.

Sehingga dengan sistem zonasi, maka mereka tidak akan bisa masuk ke SMP Negeri. Seperti calon siswa dari Kelurahan Tanjung Pinggir. “Banyak anak-anak yang di Kelurahan Tanjung Pinggir terhalang masuk SMP Negeri. Karena terhalang dengan zonasi,” sebutnya.

Terkait ancaman zonasi tersebut, tahun ini, Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar belum memiliki solusi agar calon siswa SMP dari 6 kelurahan di Kecamatan Siantar Martoba dan sejumlah calon siswa dari kelurahan lain di Kota Siantar dapat masuk SMP Negeri.

“Soslusi untuk saat ini belum ada. Mereka ke swasta semua. Mau gak mau. Itu sistemnya,” ungkapnya. Jika sistem zonasi masih tetap diberlakukan di masa yang akan datang. Maka, untuk memberikan kesempatan yang sama terhadap warga (calon siswa), sebut Lusamti, Pemko Pematangsiantar harus membangun SMP Negeri di Kecamatan Siantar Martoba.

Baca Juga:Penerimaan Rapor Siswa Terapkan Prokes di Toba

Sementara di sisi lain, ada dua SMP Negeri di Kota Pematangsiantar yang kerap kekurangan jumlah siswa yaitu, SMP Negeri 11 yang letaknya ada di Jalan Manunggal Kecamatan Siantar Marimbun, dan SMP Negeri 13 yang terletak di Kelurahan Gurilla Kecamatan Siantar Sitalasari.

Sebelum Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 dikeluarkan, dijelaskan Lusamti, sistem penerimaan siswa baru (PSB) untuk sekolah negeri masih mensyaratkan 4 ketentuan yaitu, sistem zonasi, afirmasi, prestasi dan pindah orang tua.

Dari sistem zonasi (jarak terdekat ke sekolah), jumlah siswa yang akan diterima sebanyak 75 persen dari kebutuhan sekolah. Kemudian, dari jalur afirmasi (siswa kurang mampu) akan diterima sebanyak 15 persen dari kebutuhan, dari jalur siswa berprestasi 5 persen, dan pindah orang tua sebanyak 5 persen.(ferry/hm10)

Related Articles

Latest Articles