1.9 C
New York
Tuesday, March 19, 2024

Bahas 5 Ranperda, DPRD Siantar Gelar Konsultasi

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Setelah melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) selama 2 hari di tingkat komisi, para anggota DPRD Kota Pematangsiantar menggelar konsultasi ke medan.

Komisi II yang membahas Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, akan konsultasi ke Kantor Wilayah (Kanwi) Kemenkumham Sumatera Utara di Medan.

Selanjutnya, Komisi III yang ditugaskan membahas Dua buah Ranperda yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penanganan Kawasan Kumuh, beserta Ranperda tentang RTRW.

Baca juga:Wali Kota Siantar Sampaikan Nota Jawaban Atas Pandangan DPRD Terkait 5 Ranperda

“Komisi III berangkat ke Dinas PRKP (Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman) Provinsi Sumatera Utara,” tutur Sekretaris DPRD Kota Pematangsiantar, Eka Hendra ketika dikonfirmasi mistar, pada Rabu (26/1/22).

Ketika disinggung mengenai Komisi I yang ditugaskan membahas 2 Ranperda, yakni Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, dan Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota (Ripparkot) Pematangsiantar tahun 2021-2025, kata Eka, juga melakukan konsultasi.

Baca juga:DPRD Siantar Bersama Pemko Teken 20 Ranperda

“Metodenya agak beda, komisi I melakukan konsultasi terlebih dahulu, baru mereka membahas,” ungkap Eka saat ditanya terkait Komisi I yang belum melaksanakan pembahasan Ranperda di Komisinya. (ferry/hm09)

 

Related Articles

Latest Articles