10.5 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Awas! Siantar Level 3 Krisis Covid-19, Pelanggar Prokes Akan Disidang di Tempat

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Untuk menimbulkan efek jera, pihak Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pematangsiantar berencana akan melakukan sidang di tempat bagi warga yang melanggar atau tidak mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes).

Hal itu direncanakan mengingat Kota Pematangsiantar sudah masuk level 3 krisis penyebaran Covid-19. Seperti Sekretaris Sagas Covid-19, Daniel Siregar, ketika dikonfirmasi mengenai info terkini Covid-19, Jumat (16/7/21).

“Ada dua daerah di Sumatera Utara yang masuk level 4, yaitu Medan dan Sibolga. Ada 12 Kabupaten Kota yang masuk level 3, termasuk Kota Pematangsiantar,” tutur Daniel yang ditemui Mistar usai mengikuti rapat bersama Forkopimda yang membahas tentang perkembangan Covid-19.

Baca juga: Meningkat Drastis di Juli 2021, Kasus Covid-19 di Siantar Mencapai 2.017

“Level 3 ini sudah harus ada pembatasan maupun pengetatan. Makanya mulai hari ini, kita Satgas melalui Polres Pematangsiantar sudah melakukan pos penyekatan di Jalan Medan Sigagak perbatasan Siantar-Simalungun,” ujar Daniel yang menyebutkan pos peyekatan baru hanya di satu titik tersebut.

“Tentu ini dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19, apalagi ini menjelang Idul Adha, kita wanti-wanti, karena mencermati perkembangan dari  dua bulan lalu sampai sekarang kenaikan cukup signifikan. Tadi kita baru rapat, ada pembatasan dan ada pengetatan, termasuk yang pesta dan kegiatan lainnya berpotensi menimbulkan kerumunan,” bebernya.

Dalam rapat tadi, kata Daniel, seorang anggota DPRD memberikan masukan agar pesta dan kegiatan lainnya berpotensi menimbulkan kerumunan, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. “Dan beliau mengajak warga masyarakat menahan diri untuk berkerumun ataupun berkumpul, jaga social distancing, itu yang perlu, sehingga Satgas tidak terlalu terlalu terbebani dengan tugasnya,” tukasnya.

Baca juga: 3 Warga Siantar Terpapar Covid-19 Meninggal dalam Sehari

Karena, lanjut Daniel, untuk memutus mata rantai penyebaran itu bukan hanya tugas Satgas. “Ini tugas kita bersama, sehingga melalui kesempatan ini kita mengimbau kepada warga masyarakat yang akan mengadakan pesta untuk berpikir ulang, apalagi mengundang kerumunan yang cukup besar, karena kemungkinan besar itu tidak akan diijinkan,” tegasnya

Di level 3, kata Daniel, sesuai ketentuannya, kedai kopi itu hanya sampai jam 5 sore. “Jadi sebenarnya kita sudah ada toleransi karena di surat edaran Wali Kota terkait PPKM kedai kopi diberi toleransi hingga jam 8 malam, tapi itupun tidak diindahkan. Nah, ini akan kita lakukan upaya penindakan sesuai dengan hasil sidang di tempat,” ungkapnya.

“Tadi juga pak Kajari sudah memberikan semangat, akan ada upaya sidang langsung di tempat, supaya ada efek jera. Sebab, kalau itu tidak dilakukan, himbauan-himbauan yang disampaikan Satgas, sepertinya jadi tidak ada taringnya,” tutur Daniel yang juga merupakan Plt Kepala Pelaksanan BPBD Kota Pematangsiantar itu.

Baca juga: Kasus Covid-19 Cenderung Meningkat di Siantar, Puskesmas Diintruksikan Gelar 3T

Ketika disinggung mengenai pelaksanaannya, Daniel bilang, bidang penegakan hukum Satgas yaitu Satpol PP akan bekerja sama dengan pihak aparat penegak hukum, bari dari kepolisian, kejaksaan maupun dari TNI.

“Karena kita sudah mencoba menghimbau kesadaran masyarakat, kita lihat sendiri, tidak ada kesadaran,” tukasnya. Selanjutnya, saat ditanya kapan sidang di tempat akan dilaksanakan, Daniel belum dapat memastikannya. “Kita harapkan dalam waktu yang secepatnya, apalagi masa berlaku surat edaran Wali Kota terakhir ini akan berakhir pada 20 Juli 2021, kemungkinan ini akan berlaku mulai 21 Juli 2021. Artinya akan ada sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan ,” tandasnya.(ferry/hm09)

Related Articles

Latest Articles