9.1 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Awas! Keruk Sampah di TPS Siantar Bisa Dihukum Penjara

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Warga Kota Pematangsiantar sebaiknya mulai saat ini mengerem kebiasaan buruk membuang sampah di sembarang tempat. Pasalnya, Pemerintah Kota Pematangsiantar telah membuat peraturan daerah atau Perda tentang pengelolaan sampah. Warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan terkena sanksi pidana atau denda. Sanksi ini termasuk dikenakan kepada mereka yang kerap mengeruk sampah di TPS hingga membuatnya berserakan.

Camat Siantar Barat Kota Pematangsiantar Pardomuan Nasution mengatakan, bahwa berdasarkan peraturan daerah tersebut dan bagi siapapun yang membuang sampah sembarangan bisa dikenakan sanksi yang sudah diatur oleh pemerintah.

“Salah satu contoh, membuang sampah sembaran juga ada sanksinya. Termasuk yang ini, yang mengeruk atau mengais sampah di bak tempat sampah juga bisa diberikan sanksi berupada pidana,” ungkap Pardomuan Nasution Camat Siantar Barat Kota Pematangsiantar saat dihubungi, Jumat (2/7/21).

Baca juga: Pemko Siantar Akan Hitung Ulang Retribusi Sampah

Menurut Pardomuan sanksi tersebut sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pematangsiantar Nomor 11 Tahun 2012 tentang pengolahan sampah. Peraturan itu dibuat untuk menertibkan masyarakat tidak membuang sampah sembarangan.

“Seperti mengorek dan mengais sampah di lokasi bak tempat pembuangan sampah (TPA) dapat diberikan sanksi dipidana berupa kurungan tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp. 50 juta,” ungkap Pardomuan.

Baca juga: Revisi Perda RTRW Siantar Tak Kunjung Kelar, Kata Hamam Masih Terus Bimtek

Dengan berlakunya peraturan tersebut diharapkan masyarakat bisa membuang sampah pada tempat yang telah disediakan oleh Pemerintah daerah.

“Kalau sampah yang di TPA dikeruk atau dikais hingga berserakan tentunyakan membuat lokasi itu semakin kotor,” ujarnya.

Pardomuan kembali menghimbau kepada masyarakat yang melakukan aktifitas mencari barang – barang bekas untuk dijual kembali untuk tidak menyerakkan sampah dari TPA yang sudah disediakan pemerintah.

“Saat ini pun banyak TPA di jalan yang dirusak. Makanya kita akan memperbaikinya kembali dan masyarakat dapat membuang sampah pada tempatnya dan jangan sembarangan lagi,” pungkasnya. (hamzah/hm06)

Related Articles

Latest Articles