8.9 C
New York
Thursday, April 18, 2024

Anggota DPRD Minta Walikota Siapkan Perwa Terapkan PSBB

Pematangsiantar, MISTAR.ID
Anggota DPRD Kota Siantar Komisi II Feri Sinamo menilai ada sejumlah aspek yang harus diperhatikan dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di empat Kecamatan di Siantar. Hal pertama yang harus diperhatikan, menurut Feri adalah membuat peraturan Walikota Siantar yang terkait.

“Pemerintah harus menegakkan aturan yang jelas dan konsisten. Tentunya ini harus mengacu pada produk aturan walikota yang dikeluarkan. Harus jelas dulu perwa, sanksinya,” ujar Feri ditemui Mistar, Jum’at (5/6/20) sore.

Ia mengatakan, lembaga legislatif mendukung program protokol kesehatan untuk PSBB cluster kecamatan. Program tersebut diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Baca juga: Wali Kota Usulkan PSBB, Cara Kota Siantar Kendalikan Zona Merah Covid-19

Baca juga: Warga Enggan Rapid Test, Aparat dan Lurah Sukadame Siantar Jemput Warga

“Dukungan penuh ya dari DPRD, kenapa kita observasi saja banyak kerumunan warga aktivitas warga ruang publik yang didalamnya tidak terlihat masker. Ini zona merah Covid-19. Jelas harus dilakukan cepat dan terukur, jadi PSBB cukup baik,” ujarnya.

Dalam hal penanganan, lanjut Feri akses utama masuk dan keluar Kota Pematangsiantar juga harus dijaga agar bisa mengatasi mobilitas warga. Warga yang memiliki kepentingan untuk memenuhi kebutuhan primer saja yang sebaiknya diizinkan melintas.
“Prioritas nya tetap bagaimana hak warga itu diperoleh. Jadi benar benar diperhatikan segala aspek kebutuhan di kawasan PSBB,” ujarnya.

Menurut Feri, PSBB adalah konsekuensi atas kebijakan dari aktivitas warga yang mengabaikan protokol kesehatan. Namun, pemerintah harus memberikan peranan yang baik bagi warga.

“Jadi jangan pula warga disuruh pakai masker PNS bahkan Walikota Siantar pula tak pakai masker. Nah jangan ini jadi opini publik harus kasih contoh,” ujarnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar dr Ronal Saragih mengatakan, PSBB bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Siantar.

“Ya semua tergantung pemerintah pusat maupun daerah dan provinsi Sumatera Utara. Jika harus dilaksanakan silahkan saja,” ujar dr Ronal dihubungi Mistar.

Salah satu pertimbangan pemerintah mengajukan permohonan PSBB cluster kecamatan di Kota Siantar adalah alasan kesehatan dan angka positif Covid-19 yang terus naik.

Menanggapi hal ini, beberapa warga mengaku kurang setuju program PSBB dilakukan tanpa jaminan pangan dan protokol kesehatan. Wahyudin (35) warga Jalan Nagur mengatakan, program PSBB kecamatan harus berlandaskan kepentingan orang banyak.
“Harus ada hasilnya kalaupun itu dilakukan. Jangan hanya selamat di 4 kecamatan selanjutnya di lokasi lain naik,” ujar Udin ditemui Mistar.

Warga meminta Pemerintah Kota Pematangsiantar harus melakukan riset untuk memulai program PSBB cluster kecamatan. (billy/hm06).

Related Articles

Latest Articles