9.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Aneh! Pekerja Siantar Tidak Dapat BSU Ketenagakerjaan, Begini Alasan Disnaker

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pemerintah pusat kembali menyalurkan Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU)
sebesar Rp1 juta bagi pekerja terdampak Covid-19 di sejumlah kabupaten/kota yang
ada di Indonesia. Dengan syarat, daerah tersebut harus yang berstatus PPKM Level 3
dan Level 4.

Yang jadi tanda tanya, walau Kota Pematangsiantar sempat status PPKM Level 4
kemudian sekarang turun ke Level 3, toh tidak mendapatkan BSU yang Rp1 juta
tersebut. Daerah yang mendapat BSU di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) hanya dua,
yakni, Kota Sibolga dan Kota Medan.

Keputusan BSU itu tertuang dalam Permenaker Nomor 16 tahun 2021 tentang
Pemberian Subsidi Upah tahun 2021.

Baca Juga: Ini Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan

Nah, kalau begitu apa alasannya kenapa Kota Pematangsiantar yang
status PPKM nya sempat Level 4 kemudian turun jadi Level 3, tapi tidak mendapatkan
BSU tersebut?.

Menanggapi ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Pematangsiantar
dihubungi mistar.id, Rabu (15/9/21) sekitar pukul 13.35 WIB melalui sambungan telepon,
menjelaskan alasan kenapa Kota Pematangsiantar tidak mendapat BSU tersebut.

Menurut Lukas Barus, Kota Pematangsiantar tidak ikut mendapatkan BSU karena pada
saat Permenaker Nomor 16 tahun 2021 itu diberlakukan, Kota Pematangsiantar belum
berada di posisi PPKM Level 3 maupun Level 4.

Baca Juga: Subsidi Gaji Rp 1 Juta untuk 8 Juta Pekerja, Lihat persyaratan Berikut!

“Pada saat ketentuan itu keluar (Permenaker 16/2021, -red), kita belum level 4 atau
level 3. Yang dapat ketika itu hanya Sibolga dan Medan,” kata Lukas Barus.

Ditanya upaya Pemko Pematangsiantar apakah memungkinan untuk mengajukan ke
Menaker mengingat Kota Pematangsiantar statusnya sekarang level 3 (turun dari level
4)? Itu kata dia akan diupayakan.

“Kita sudah memikirkan itu, tapi kita tunggu dulu sampai tanggal 20 September batas
waktu penyekatan PPKM Level 3 ini, apakah levelnya turun atau tidak. Kalau tidak
turun, maka akan kita ajukan agar Siantar dapat BSU,” katanya.

Baca Juga: Perbedaan Bank jadi Kendala Penyaluran BSU

Untuk diketahui, BSU yang dikucurkan Pemerintah Pusat dilaksanakan berdasarkan
Permenaker Nomor 16 tahun 2021. Besaran subsidi gaji yang diberikan kepada pekerja
selama 2 bulan. Per bulannya Rp500 ribu, dan pembayarannya sekaligus menjadi Rp1
juta.

Ketentuan bagi tenaga kerja yang berhak menerima BSU tersebut, adalah, yang upah
kerjanya di bawah Rp 3,5 juta, dan harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
(maris/hm02)

 

 

Related Articles

Latest Articles