7.3 C
New York
Friday, March 29, 2024

AN Ditunda, Ini Kata Disdik Siantar Soal Penentu Kelulusan Siswa TA 2020/2021

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memutuskan membatalkan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) untuk semua tingkatan pendidikan. Rencananya, tahun 2021 resmi diganti menjadi Asesmen Nasional (AN).

Namun, keputusan ini berubah lantaran terjadinya tren peningkatan kasus Covid-19 di tengah masyarakat, maka diputuskan untuk menunda pelaksanaan Asesmen Nasional 2021. Lalu bagaimana sekolah menentukan kelulusan siswanya?

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pematangsiantar Plt Rosmayana Marpaung melalui Kabid PAUD dan Pendidikan Menengah Lusamti Simamora mengatakan, sampai saat ini belum ada ketentuan yang terbaru tentang bagaimana sekolah menentukan kelulusan siswanya untuk tahun ajaran 2020/2021.

Baca Juga:Belajar Tatap Muka Ditunda, Cabdis Pemprovsu Siantar Simalungun Tetap Melakukan Persiapan

Pengganti UN nanti akan ditentukan sekolah berdasarkan Permendikbud Nomor 43/2019. Di mana, sekolah akan membuat target dalam kurikulum yang dipelajari siswanya.

“Nantinya, Ujian Akhir Sekolah (UAS) yang akan menjadi penentu kelulusan siswa. Seperti yang sudah dilakukan pada tahun sebelumnya,” ucapnya, Rabu (27/1/21).

Dia juga menuturkan, ada empat kriteria kelulusan sebagai penentuan kelulusan peserta didik yaitu, menyesuaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik, memiliki nilai ujian sekolah, dan memperoleh nilai sesuai standar kelulusan minimal yang ditetapkan oleh Satuan Pendidikan.

Baca Juga:Resmi Ditunda! Pembelajaran Tatap Muka Semester Genap di Siantar

“Hasil ujian sekolah ini mengacu pada nilai rapor, hasil penugasan, hingga tes jarak jauh yang diterapkan selama pandemi Covid-19. Nilai siswa selama lima semester terakhir dan tambahan nilai semester genap untuk kelulusan siswa SMP dan SMA/SMK. Sedangkan, bagi kelulusan siswa SD didasarkan pada nilai semester sebelumnya hingga terakhir yakni, nilai semester genap,” jelasnya.

Terkait ujian akhir semester untuk kenaikan kelas, Lusamti mengatakan, teknis pelaksanaan diserahkan kepada pihak sekolah namun tetap memperhatikan Surat Edaran (SE) Mendikbud RI No 4 Tahun 2020 dan tidak dilaksanakan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa di satu tempat.

Ujian akhir semester dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.(yetty/hm10)

Related Articles

Latest Articles