9.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

8 Rumah Warga Jalan Siak Nyaris Roboh, DPRD Siantar: Hentikan Pengerukan!

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Keberadaan pengembang yang melakukan pengelolaan lahan seperti mengeruk lalu meratakan tanah dan menggali batu padas menjadi lapang kavling tanah di Jalan Siak Ujung, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar kini menjadi persoalan oleh warga sekitar. Bahkan, Dinas PUPR Kota Siantar akan mengkaji ulang izin pengembang perumahan yang dianggap memicu kerusakan alam, Kamis (22/9/22).

Dari kegiatan tersebut, menyebabkan erosi tanah hingga tertutupnya 11 titik mata air yang ada di sekitar lokasi. Selain itu juga, ada sedikitnya 8 rumah warga kondisinya juga terancam roboh akibat dampak dari kegiatan operasional eskavator. Kebetulan rumah warga tersebut berada di areal yang lebih tinggi dari lahan yang sedang dikelola untuk kavling perumahan tersebut.

Terkait kegiatan pengelolaan lahan, tiga anggota DPRD Kota Pematang Siantar dari
Fraksi Gerindra pun meninjau pengelolaan lahan yang nantinya menjadi kavlingan. Hasilnya, tiga anggota DPRD tersebut pun menilai kegiatan tersebut membahayakan keselamatan penduduk dan pemukiman warga yang bermukim di sekitaran lokasi itu.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Pematang Siantar, Netty Sianturi mengakui, tindakan pihak Bersama Kavling yang melakukan pengelolaan lahan tersebut dengan menggunakan alat berat dapat menyebabkan tembok penahan dan jalan setapak ambruk (longsor).

Baca juga:Temui Gubsu, Pj Wali Kota Tanjungbalai Minta Pembebasan Lahan dan Pengerukan Sungai

“Jadi membahayakan keselamatan,” ucap Netty Sianturi seraya mengatakan jika kegiatan pengerukan dan pemerataan lahan di Jalan Siak itu, tidak dibekali izin dari pemerintah. Malah lokasi pengerjaan, kalau bisa peruntukannya sebagai lahan pertanian, bukan untuk pemukiman maupun perumahan.

Maka dari itu, Netty mendesak Pemko Siantar untuk sesegera mungkin bersikap, dengan sanksi tegas terhadap pengusaha sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal senada juga dikatakan Irwan yang juga Anggota Komisi III DPRD Kota Pematang Siantar dari Fraksi Gerindra, dan meminta Pemko segera menghentikan kegiatan pengerukan dan juga pemerataan lahan di Jalan Siak.

Karena dampak dari pekerjaan bahayakan keselamatan warga dan rumah roboh. Irwan kembali menuturkan, percepatan penuntasan pembangunan tembok penahan harus segera dilakukan. “Hanya ada beberapa orang yang kerja. Padahal yang longsor dan yang terancam longsor cukup banyak,” sebutnya.

Alasan permintaan untuk percepatan pembangunan tembok penahan karena menurut Irwan, saat ini musim hujan dan sehingga bila dibiarkan terlalu lama dapat terjadi longsor susulan dan pemukiman warga akan roboh karena longsor.

#Anggota DPRD Sumut Sebut Pekerjaan Lahan Kavling Jalan Siak Membahayakan#

Kegiatan pengelolaan lahan menjadi kavling tersebut telah beredar di media sosial (Sosmed). Bahkan seorang Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Gusmiyadi sudah melihatnya dan beranggapan dapat bahayakan keselamatan dan pemukiman warga.

“Proses pengerjaan yang terlihat di media sosial, apa yang terjadi di sana itu membahayakan lingkungan sekitar. Pihak terkait harus bisa menyelesaikan, dengan observasi atas dampak lingkungan, sehingga tidak ada potensi yang membahayakan masyarakat sekitar,” ucap Gusmiyadi saat dihubungi melalui panggilan Whatsapp (WA), Rabu (21/9/22).

Gusmiyadi mendesak Pemko Pematang Siantar dan pihak terkait segera melakukan langkah antisipasi, agar keselamatan dari warga dan rumah terancam roboh itupun tidak terjadi di masa depan.

“Jadi begini, kita harus memperingatkan dengan keras terhadap pihak bersentuhan langsung dengan hal tersebut. Tampaknya potensial sekali itu (akan membahayakan). Bahasa mendesak tampaknya bisa kita tekankan untuk itu. Itu yang saya lihat di media sosial,” ujarnya.

Baca juga:8 Rumah Terancam Roboh akibat Pengerukan Lahan Kavlingan, Warga: Kami Takut Tidur di Rumah

Sedangkan terkait fungsi lahan sebagai lahan pertanian sebagaimana tertera pada sertifikat hak milik (SHM), Gusmiyadi yang juga Sekretaris Komisi B DPRD Sumut
meminta Pemko Pematang Siantar untuk mengambil sikap dan turut juga melakukan penertiban.

“Peruntukan lahan, bila ada potensi menyimpang, maka bisa menjadi dalih untuk ditertibkan menjadi sesuai fungsi dari lahan tersebut. Namun apa yang sudah dilihat, itu sudah memprihatinkan,” tandasnya. (hamzah/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles