19.5 C
New York
Thursday, April 25, 2024

8 Rumah Terancam Roboh akibat Pengerukan Lahan Kavlingan, Warga: Kami Takut Tidur di Rumah

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Sebulan lamanya pengembang yang juga pengusaha Kavlingan Bersama Arman Pasaribu melakukan pemerataan dan pengerukan tanah di Jalan Siak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar. Hal itu disinyalir menjadi penyebab tembok penahan dan jalan setapak longsor, Rabu (21/9/22).

Bahkan hingga kini Pemerintah Kota Pematang Siantar terkesan membiarkan aksi liar pemerataan dan pengerukan tanah di Jalan Siak yang nantinya bakal menjadi kavlingan tersebut. Diketahui, dampak pembiaran itu menyebabkan longsor pada 16 September 2022. Longsor kedua kalinya membuat roboh tembok penahan dan jalan setapak semakin memanjang.

Sedikitnya 8 rumah warga kondisinya juga terancam roboh, karena kerukan tanah dari alat berat (ekskavator) membentuk jurang yang curam dekat dengan pemukiman warga. Warga sekitar pun was-was karena rumah mereka terancam ambruk.

Baca Juga:Temui Gubsu, Pj Wali Kota Tanjungbalai Minta Pembebasan Lahan dan Pengerukan Sungai

“Takutlah bang. Sudah 3 hari ini aku gak berani tidur di rumah, meski anakku masih berani,” ucap Sudar, warga sekitar sembari mengatakan sebelumnya ia tinggal di rumah yang terancam roboh itu bersama anak dan cucu-cucunya yang masih kecil.

Selain menyebabkan longsor, pengusaha Kavling Bersama tersebut diduga melakukan aksi penambangan (galian) C secara liar. Batu padas yang ada di sekitar mata air digali tanpa izin dan juga tanpa dokumen lingkungan (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Perlindungan Lingkungan/UKL-UPL).

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pematang Siantar Dedi Tunasto Setiawan turut membenarkan apa yang dilakukan pengusaha Kavling Bersama yang telah melakukan pemerataan dan pengerukan tanah, serta melakukan galian C liar. “Tidak ada dokumen lingkungannya. Tidak ada izinnya,” ungkap Dedi saat diwawancarai, seraya mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP, Rabu (21/9/22).

Baca Juga:Lahan Pertanian di Siantar Dikavling, PUPR: Teliti Sebelum Beli Tanah

Koordinasi yang akan dibangun Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP terkait adanya aksi galian C tersebut. “Kitakan perlu mengkaji aturannya. Dari sisi undang-undang Minerba, lingkungan dan tata ruangnya,” katanya.

Sementara, Kasatpol PP Kota Pematang Siantar Robert Samosir mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan instansi terkait, baik dari kecamatan, kelurahan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). “Dari hasil analisa kita di lapangan, kepada pengembang dan pemilik lahan sudah buat pernyataan dimana dampak dari pengerukan itu menyebabkan longsor dan rusaknya fasilitas umum,” kata Robert.

Lanjut Robert Samosir, pihaknya sudah tiga kali mendatangai lokasi pemerataan dan pengerukan tanah di Jalan Siak tersebut. Dari hasil pertemuan dengan pemilik lahan, mereka bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi. “Sudah kita sampaikan secara lisan kemarin , kalau belum ada izinnya disetop saja kegiatan itu, makanya kita buat rapat. Semalam sudah kita ingatkan untuk tidak melanjutkan kegiatan,” pungkasnya.(hamzah/hm15)

Related Articles

Latest Articles