6.6 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

6 Catatan Fraksi PDIP Terhadap Nota Penjelasan Wali Kota Siantar Atas 5 Ranperda

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Terhadap Nota Penjelasan Wali Kota Pematangsiantar atas 5 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan dibahas di DPRD, Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan 6 catatan yang dituangkan dalam pemandangan umum fraksinya.

Ke 6 catatan itu dibacakan oleh Denny TH Siahaan selaku Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan dalam rapat paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Timbul M Lingga, dan dihadiri oleh Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah. Kamis (20/1/22) sore.

“Terhadap lima buah ranperda Kota Pematangsiantar, fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Pematangsiantar memberikan beberapa catatan dan mohon penjelasan atas beberapa hal berikut,” tutur Ketua Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar itu, dan selanjutnya membeberkan catatan-catatan dimaksudnya.

Baca juga:Ranperda Siantar yang Diajukan ke Propem Perda Harus Sesuai UU Cipta Kerja

Catatan pertama, kata Denny, Fraksi PDI Perjuangan meminta kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar agar jalan outer ring road (lingkar luar) Kota Pematangsiantar yang awalnya hanya untuk jalur alternatif, kiranya dapat menata kawasan itu jadi kawasan ekonomi strategis (pusat bisnis).

Yang ke dua, lanjut Denny, Fraksi PDI Perjuangan meminta kepada Pemko Pematangsiantar agar sesegera mungkin memanfaatkan fasilitas jalan outer ring road, setidaknya hanya satu jalur, agar bisa digunakan oleh masyarakat.

Ke tiga, Fraksi PDI Perjuangan meminta kepada Pemko Pematangsiantar agar lebih memperhatikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam Perda agar bangunan gedung di Kota Pematangsiantar semakin teratur dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sekaligus untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Catatan ke empat, Fraksi PDI Perjuangan meminta kepada Pemko Pematangsiantar agar lebih mengintensifkan fungsi metrologi (ukuran tekanan timbangan) untuk kebutuhan masyarakat sekaligus menambah PAD Kota Pematangsiantar.

Kemudian, catatan yang ke lima, Fraksi PDI Perjuangan meminta kepada Pemko Pematangsiantar untuk merevitalisasi jalur gang kebakaran yang ada di Kota Pematangsiantar yang selama ini banyak disalahgunakan.

Catatan ke enam, kata Denny, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan untuk setiap Perda yang akan diberlakukan adalah sejak disahkan, bukan berdasarkan program pembahasan sebelumnya.

Baca juga:DPRD Siantar Bahas 5 Ranperda, Ini Penjelasan Wali Kota Saat Rapat Paripurna

Berita Mistar sebelumnya, Wali Kota Hefriansyah telah menyampaikan nota penjelasan atas 5 buah Ranperda Kota Pematangsiantar antara lain, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 tahun 2017 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Pematangsiantar, dan Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Pematangsiantar tahun 2021- 2025.

Selanjutnya, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Penanganan Kawasan Kumuh, dan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 tahun 2011 tentang Retribusi Daerah serta Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pematangsiantar tahun 2021-2041. (ferry /hm06)

 

Related Articles

Latest Articles