7.6 C
New York
Thursday, April 25, 2024

521 Yatim Piatu di Siantar Bakal Dapat Bansos Rp200 Ribu, Kapan Cairnya?

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan memberikan bantuan sosial untuk anak yatim piatu yang berada di seluruh Indonesia. Salah satunya dari Kota Pematang Siantar, dimana ada sekira 521 yatim piatu yang bakal mendapatkan bantuan tersebut.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Pematang Siantar, Pariaman Silaen, menyebutkan data yang mereka terima itu berasal dari Pusat Data dan Informasi (PUSDATIN) yang dikirim langsung oleh pihak Kemensos ke setiap daerah-daerah di Indonesia, termasuk ke Kota Pematang Siantar.

Baca Juga:Dinas Sosial Siantar akan Ajukan Data Korban Angin Kencang ke Kemensos

“Pada akhir bulan Agustus, kami diberikan data oleh Kemensos melalui Pusdatin sebanyak 521 anak yatim piatu yang harus diverbal dahulu atau dilakukan validasi data. Jadi, data yang sudah divalidasi tadi kami kirimkan kembali ke Kemensos. Pihak pusat lah nanti yang akan menetapkan,” kata Pariaman saat dijumpai di ruang kerjanya, Kamis (22/9/22).

Lebih lanjut, ucap dia, pelaksanaan validasi data tersebut, pihaknya tidak sendirian, melainkan dibantu oleh pihak-pihak lainnya seperti, camat, lurah, dan para pendamping PKH/TKSK di setiap Kecamatan, Desa atau Kelurahan.

Bansos ini untuk membantu anak-anak agar tidak rentan terhadap kasus keterlantaran, kekerasan, bahkan eksploitasi anak. Ini salah satu upaya negara untuk mencegah terjadi masalah membuat anak kehilangan masa depannya. Besaran yang diterima mereka masing-masing sebesar Rp200 ribu.

Baca Juga:Badut Anak Menjamur, Dinas Sosial Siantar akan Tertibkan

Lantas, kapan bansos tersebut akan disalurkan pada anak yatim piatu? “Untuk saat ini kami belum mendapat surat keputusannya. Kapan kepastian bansos tersebut diserahkan kepada orang yang bersangkutan. Kami masih menunggu petunjuk dari Kemensos, sebab data yang sudah kami verifikasi tadi, langsung dikirim kembali,” ungkapnya.

Pariaman menyebutkan syarat untuk mendapat bansos ini adalah benar-benar anak yatim piatu, bukan hanya yatim ataupun piatu. Jadi, anak tersebut sudah tidak memiliki kedua orang tua langsung. Saat ini, masih itu yang diketahuinya berdasarkan surat lampiran dari Kemensos.

“Batas umur daripada anak tersebut juga harus maksimal 18 tahun. Untuk anak yang berada di atasnya tidak bisa mengikuti bansos ini. Maka dari itu, ada beberapa panti asuhan juga menjadi sasaran bansos ini, terutama data dari anak tersebut lengkap. Apalagi anak-anak yang orang tuanya meninggal karena Covid-19,” kata Pariaman.(yetty/hm15)

Related Articles

Latest Articles