10.9 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

51 P3K Pemko Siantar Akan Terima SK

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Sebanyak 51 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau P3K di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar akan menerima Surat Keputusan (SK).

SK yang diterbitkan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Republik Indonesia itu, rencananya akan dibagikan dalam minggu ini.

Seperti disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pematangsiantar, Heryanto Siddik melalui Kepala Bidang Pembinaan Prima Noviandi, ketika dikonfirmasi mengenai SK P3K, pada Senin (22/2/21).

Baca Juga:Pemkab Simalungun Serahkan 218 SK PPPK

“Rencananya SK itu akan dibagikan dalam minggu ini, diupayakan bapak Wali Kota yang akan membagikannya,” ujar Prima yang dihubungi melalui aplikasi Whats App (WA).

Berita sebelumnya, Plt Kepala BKD Siddik menyebutkan, pada tanggal 23 Februari 2019 lalu digelar ujian (CAT-UNBK 2019) diikuti oleh 59 guru eks honor Kategori (K)-2 dan 18 Penyuluh Pertanian. Dari 59 guru itu yang lulus 33 orang, sedangan 18 Penyuluh Pertanian lulus semuanya, sehingga total PPK sebanyak 51 orang.

Siddik juga menjelaskan, masa hubungan perjanjian kerja jabatan untuk PPPK, kata Siddik, paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Biaya yang timbul akibat keputusan MenPAN-RP akan dibebankan pada DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Kota Pematangsiantar.(ferry/hm01)

Related Articles

Latest Articles