8.2 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

3.805 KPPS dan 1090 Petugas Ketertiban TPS di Siantar Jalani Rapid Test

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Sebanyak 3.805 orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan 1.090 petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Pematangsiantar menjalani pemeriksaan rapid test.

Rapid test itu dilaksanakan di dua rumah sakit, yakni RSUD dr Djasamen Saragih dan Rumah Sakit Tentara (RST). Hal itu disampaikan Ketua KPU Kota Pematangsiantar Daniel MD Sibarani ketika dikonfirmasi, Selasa (10/11/20) sekira pukul 12.00 WIB.

“Dasar pelaksanaan rapid test adalah surat KPU RI Nomor 901 pada bulan Oktober 2020 tentang pembentukan KPPS dan petugas ketertiban TPS. Rapid test dilaksanakan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 pada pelaksanaan pemungutan suara tanggal 9 Desember 2020,” tuturnya.

Baca Juga:KPU Siantar Targetkan 77,5 Persen Partisipasi Pemilih di Pilkada 2020

Rapid test terhadap petugas ketertiban TPS, kata Daniel, dilaksanakan di RSUD dr Djasamen Saragih mulai tanggal 10 sampai dengan 16 November 2020. “Sedangkan 3.805 orang KPPS dilaksanakan di Rumah Sakit Tentara juga dilaksanakam mulai hari ini sampai tanggal 19 November,” ujarnya.

Bila dalam hasil pemeriksaannya nanti ada yang reaktif, kata Daniel, anggota KPPS maupun petugas TPS yang bersangkutan akan diganti. “Pengganti akan direkrut lagi,” ujar Daniel yang mengimbau seluruh anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS mengikuti rapid test sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Baca Juga:Kenalkan Aplikasi SIREKAP, KPU Siantar Gelar Obrol Santai Bersama PPK

“Supaya menghindari keramaian kita sudah menyusun jadwal dan waktu pelaksanaan rapid test ini sesuai dengan protokol kesehatan. Jadi imbauan kita, anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS agar hadir sesuai dengan jadwal dan waktu yang telah disusun,” ungkapnya.(ferry/hm10)

Related Articles

Latest Articles