14.5 C
New York
Tuesday, April 16, 2024

23 Warga Binaan Lapas Klas II Pematangsiantar Dapat Asimilasi

Simalungun, MISTAR.ID

Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II A Pematangsiantar membebaskan 23 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Para warga binaan ini menjalani asimilasi di rumah masing-masing.

Kebijakan ini merujuk terhadap Permenkumham No. 24 Tahun 2021 tentang pembebasan dan pengeluaran Narapidana dan anak didik pemasyarakatan melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka penanggulangan dan pencegahan penularan Covid-19.

Kalapas Rudy Fernando Sianturi melalui Kasi Binadik Auliya Zulfahmi membenarkan. Ia mengatakan, pembebasan ini merupakan tahap pertama. “Ini masih tahap pertama. Ada 23 orang yang mendapat asimilasi,” kata Auliya, Senin (12/7/21).

Baca Juga:Lapas Kelas II A Pematangsiantar Berikan Remisi kepada 663 Warga Binaan

Ia menegaskan, Lapas Kelas IIA Pematangsiantar akan terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik. Terpenting dalam kegiatan ini adalah seluruh pengusulan asimilasi maupun integrasi ini tidak dipungut biaya apapun alias gratis.

“Ini adalah komitmen bersama untuk mewujudkan zona integritas dan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Juga Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) sehingga mampu membangun moralitas petugas yang tulus dan ikhlas dalam melayani masyarakat,” pungkasnya. (yetty/hm12)

Related Articles

Latest Articles