7.3 C
New York
Friday, March 29, 2024

23 Orang Tenaga Honorer Lulus P3K Siantar Masih Menunggu Kejelasan Nasibnya

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pematangsiantar mencatat, guru honorer yang sudah lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2019 sebanyak 23 orang. Meskipun sudah lolos atau lulus seleksi menjadi guru dengan status perjanjian kerja, tapi belum jelas nasibnya.

Pasalnya, hingga saat ini pemerintah belum melakukan pengangkatan yang jelas kepada para tenaga honorer tersebut. Padahal, pengumuman hasil tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 telah keluar hari yang lalu.

Dikatakan, Kasi Pembinaan PTK SMP Disdik Kota Pematangsiantar Jalatua Hasugian, PPPK 2019 ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk mengangkat guru honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga:3 Jutaan Lagi Guru Honorer Bisa Dapat BLT

Jadi, P3K ini berbeda dengan jalur pengangkatan CPNS. Dia juga tidak menampik tentang ketidakjelasan atas pengangkatan dari 23 orang PPPK 2019.

“Memang mereka sudah dinyatakan lulus PPPK, namun hingga saat ini pemerintah pusat belum mengeluarkan Surak Keputusan (SK) atas kelulusan tersebut.

Dari 23 orang itu, kebanyakan guru honorer sekolah dasar (SD), selebihnya guru honorer SMP,” ucapnya pada Mistar di ruang kerjanya, Senin (2/11/20).

Lebih lanjut dia juga mengatakan, hingga saat ini pemerintah memang belum mengeluarkan SK tersebut. Hal yang sama juga terjadi pada seluruh tenaga honorer yang ada di Indonesia.

Baca Juga:Kabar Gembira! Bulan Depan Guru Honorer Terima Subsidi Gaji Rp600 Ribu

Dalam hal ini, kewenangan pemerintah pusat untuk menetapkan SK tersebut, bukan Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar maupun pemerintah daerah.

“Untuk saat ini, gaji P3K berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pematangsiantar. Untuk selebihnya, bisa ditambahkan dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Tapi itu tergantung dari kebijakan sekolahnya masing-masing,” jelas dia.

Jalatua juga menambah, Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah bisa diterima, tapi jika para guru honorer tersebut telah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Baca Juga:Subsidi Gaji Guru Honorer Segera Cair, Komisi X DPR Minta Kemendikbud Gerak Cepat

Selain itu, mereka akan mendapatkan hak keuangan dan tunjangan sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari jalur PNS.

Seharusnya tahun ini sudah ada kepastian atas SK tersebut dari pusat, tapi karena kondisi saat ini masih dalam wabah Covid-19.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi hingga saat ini belum menentukan tentang kapan SK tersebut ditetapkan.

“Kami hanya bisa mengimbau pada para tenaga honorer yang sudah lolos PPPK agar bersabar dahulu. Mudah-mudahan secepatnya SK pengangkatan tersebut bisa segera diterima mereka,” beber Jalatua.(yetty/hm10)

Related Articles

Latest Articles