7.3 C
New York
Friday, March 29, 2024

20 Perumahan Berdiri di Lahan Pertanian Siantar, APH Diminta Usut IMB-nya

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pernyataan yang agak mengejutkan mencuat dalam rapat pembahasan Rancangan Peaturan Daerah (Ranperda) tentangg Penyelenggaraan Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penanganan Kawasan Kumuh, yang digelar Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar. Senin (24/1/22).

Dalam rapat pembahasan Ranperda yang dipimpin oleh Ketua Komisi III, Denny TH Siahaan itu, salah seorang anggota Komisi III Daud Simanjuntak menyebutkan, bahwa sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2021, ada sekitar 20 perumahan yang berdiri di lahan pertanian Kota Pematangsiantar.

“Ada 20 perumahan, mulai tahun 2017 sampai 2021, berada di daerah pertanian, keluar IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)-nya. Dengan alasan Perda kita mau direvisi. Mau! Akan! Yang jelas, Perda nomor 1 tahun 2013 tentang Tata Ruang, hingga hari ini masih sah,” beber politisi Partai Golkar Daud Simanjuntak yang mengaku memiliki data ke 20 perumahan tersebut.

Baca juga:Edy Rahmayadi Lantik 20 Pejabat Administrator dan Pengawas

Yang anehnya, tambah Daud, IMB itu keluar atau diterbitkan atas adanya rekomendasi dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. “Sekian ratus unit, sekian puluh unit di lahan yang status peruntukannya pertanian. Artinya apa, melanggar Perda Tata Ruang,” tegas Daud yang berharap agar pelanggaran Perda tidak terjadi lagi ke depannya.

Sehubungan dengan itu, Daud berharap di dalam Ranperda Penyelenggaraan Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penanganan Kawasan Kumuh itu ada aturan bagi pengembang perumahan. Baik itu yang mengatur terkait lebar jalan di perumahan-perumahan yang akan dibangun di Kota Pematangsiantar.

“Kita aja, mau meninjau lokasi perumahan itu, berpapasan mobil, susahnya minta ampun. Bagaimana pulak dengan yang tinggal di sana, jadi tidak menimbulkan kebahagiaan lagi, stres ujungnya. Kalau warga satu pemukiman itu stres, dampaknya buat kota ini juga pasti stres,” cecar Daud.

Rapat pembahasan Ranperda yang digelar Komisi III itu tampak dihadiri Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pematangsiantar, Hery Okstarizal, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dedy T Setiawan bersama stafnya, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRK), Kurnia Lismawatie beserta stafnya. Namun, sayangnya, terkait perumahan di lahan pertanian itu tidak mendapat tanggapan dari pihak jajaran Pemko tersebut.

APH Diminta Usut IMB-nya

Sekaitan dengan adanya pernyataan yang agak mengejutkan itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pematangsiantar yang juga merupakan anggota Komisi III, Astronout Nainggolan, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) agar mengusut penerbitan IMB perumahan di lahan pertanian tersebut.

“Terkait perumahan yang seharusnya tidak mendapatkan IMB di lokasi daerah pertanian atau jalur hijau, ini patut dipertanyakan, kenapa bangunan itu bisa mendapatkan ijin. Oleh sebab itu, saya minta, saya mohon kepada aparat penegak hukum supaya mengusut ijin yang dikeluarkan itu,” ujar Astronout kepada mistar sesaat setelah rapat pembahasan Ranperda itu diskors.

Baca juga:DPRD Siantar Bersama Pemko Teken 20 Ranperda

Atas penerbitan IMB itu, menurut Astronout, harus ada pihak yang bertanggungjawab. “Harus ada pihak yang bertanggungjawab atas terbitnya ijin itu, ini bukan masalah pribadi pejabatnya sendiri, tapi ini masalah kota ini, yang bisa berdampak lebih luas terhadap kerusakan kota ini,” tutur politisi PDI Perjuangan tersebut. (ferry/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles