8.8 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Izin Uji Coba Taksi Terbang di Indonesia Dievaluasi

Jakarta, MISTAR.ID

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan, permohonan uji coba kendaraan jenis mobil terbang atau taksi terbang di Indonesia perlu dikaji ulang.

“Sangat dimungkinkan dan saat ini sedang dalam proses evaluasi komprehensif antara Direktorat Jenderal Perhubungan udara, pemohon, dan pabrikan sistem pesawat udara tanpa awak,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto, baru-baru ini.

Sebelumnya diketahui Prestige Image Motorcars ingin menguji coba Autonomous Aerial Vehicle (AAV) buatan China bernama EHang 216 di Bali pada Oktober. Presiden Direktur Prestige, Rudy Salim, mengatakan, sedang mengurus perizinan uji coba namun tak menjelaskan detail kepada pihak siapa.

Baca Juga:Taksi Terbang Tiba di Ibu Kota Jakarta

EHang 216 adalah kendaraan seperti drone raksasa atau helikopter mini yang muat dua orang penumpang namun bisa dioperasikan tanpa awak karena punya teknologi otomatisasi.

EHang punya delapan lengan lipat yang masing-masing memiliki dua baling-baling. Cara lepas landas dan mendaratnya secara vertikal.

Menurut produsennya, Guangzhou EHang Intelligent Technology, 216 dapat mengangkut 220 kg, melaju 130 km per jam, serta dikendalikan pusat kontrol di daratan via jaringan 4G atau 5G.

Baca Juga:2025, Mobil Terbang Bakal Ada di Jepang

Novie menjelaskan mobil terbang dikategorikan sebagai pesawat udara berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan. Dia juga bilang pengaturan mobil terbang berada di Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub.

“Regulasi penerbangan pasti akan mengacu pada aturan penerbangan internasional dan regulasi terkait PUTA (Pesawat Udara Tanpa Awak) sudah disiapkan sejak tahun 2020 dan ada beberapa regulasi yang lebih detail baik terkait dengan SDM, pengoperasian, maintenance, dan ruang udara terus di-update sesuai perkembangan,” papar dia. (cnn/hm12)

Related Articles

Latest Articles