7.8 C
New York
Friday, April 19, 2024

BI Segera Terbitkan Rupiah Digital Bagi Masyarakat

Jakarta, MISTAR.ID
Rupiah digital atau uang digital bank sentral (Central Bank Digital Currency/CBDC) bakal segera terbit sebagai mata uang yang sah di Indonesia.

Menurut Kepala Grup Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Ryan Rizaldy, masyarakat bisa mendapatkan rupiah digital dari peritel atau retailer yang sudah mendapat izin dari Bank Indonesia (BI).

Ryan menjelaskan, setelah rupiah digital diterbitkan BI, maka akan didistribusikan kepada pihak wholesaler, yakni bank maupun non bank yang ditunjuk.

Nantinya, kata Ryan, rupiah digital itu akan ditukarkan BI dengan rekening giro milik wholesaler tersebut yang ada di BI.

Baca Juga:Implementasi QRIS Terbaik, Sumut Raih Bank Indonesia Award 2021

“Lalu rupiah digital yang sifatnya on demand saja, akan dicatat dalam sebuah fungsi yaitu khasanah digital rupiah (KDR), nanti ketika dia disirkulasikan keluar dari BI nanti dia keluar dari KDR,” ujarnya dalam Talkshow Rangkaian BIRAMA (BI Bersama Masyarakat), di Jakarta, Senin (5/12/22).

Selanjutnya, pihak wholesaler ini akan mendistribusikan rupiah digital ke pengecer alias retailer yang juga sudah mendapat izin. Ryan, mengklaim jumlah retailer ini kan lebih banyak dari wholesaler.

Retailer pun kemudian mendistribusikan rupiah digital kepada masyarakat luas. Ryan menuturkan masyarakat bisa menukarkan uang yang dimiliki mulai dari uang kertas, logam, sampai uang yang ada di rekening.

“Gimana caranya masyarakat memperoleh ini (rupiah digital)? Caranya dengan menukarkan uang yang ada di masyarakat, misalnya uang kertas, uang logam, mungkin uang di tabungan, ditukarkan dengan rupiah digital,” ujar Ryan.

Baca Juga:Dukung Gernas BBI, Bank Indonesia di Siantar Gelar Showcasing Fisik UMKM

Lebih lanjut, ia juga menerangkan rupiah digital nantinya juga bisa ditukar kembali dengan uang fisik. Adapun siklus ini dinamakan pemusnahan rupiah digital atau redemption.

“Masyarakat datang ke wholesaler atau retailer untuk menukarkan rupiah digitalnya ke uang yang lain seperti uang kertas, uang logam, atau uang-uang di rekening bank, fintech, dan sebagainya,” tutur Ryan.

Rupiah digital yang telah kembali ke tangan wholesaler bisa dikembalikan ke BI untuk dimusnahkan.(cnbc/hm10)

Related Articles

Latest Articles