9.2 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Ayo! Bayar Pajak Mobil Melalui Online, Lebih Praktis dan Cepat

Jakarta, MISTAR.ID

Salah satu kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan adalah membayar pajak setiap tahunnya. Semakin berkembangnya teknologi, kini membayar pajak mobil bisa dilakukan dengan cara daring melalui aplikasi e-Samsat. Anda tak perlu lagi harus mengantri di lokasi pembayaran, atau repot dengan membawa segala berkas, hingga memakan waktu anda.

Kemudahan yang dihadirkan cara bayar pajak mobil online ini tentu sangat membantu para pemilik kendaraan. Terlebih lagi di tengah kondisi pandemi seperti saat ini yang tak kunjung usai.

Saat ini dengan perkembangan tekhnologi tersebut membayar pajak mobil secara online cukup mudah untuk dilakukan hampir oleh semua pemilik kendaraan bermotor. Langkah-langkah untuk membayar pajak mobil secara daring pun bisa dikatakan sangat mudah, praktis, dan juga cepat.

Baca juga:Tak Bayar Pajak, Petugas Turunkan Baliho Reklame di Batu Bara

Syarat Pembayaran Pajak Mobil Secara Online

Sebelum melakukan pembayaran pajak mobil, ada baiknya pemilik kendaraan mempersiapkan beberapa syarat yang diperlukan untuk melakukan pembayaran.

Pada dasarnya, pembayaran pajak mobil secara online maupun offline dengan mendatangi kantor Samsat atau mobil Samsat keliling memiliki syarat yang sama saat pemilik kendaraan ingin membayar pajak.

Berikut ini beberapa persyaratan untuk bisa membayar pajak mobil secara online, mengutip laman Suzuki.

1. e-KTP
e-KTP menjadi syarat utama bagi pemilik kendaraan saat ingin membayar pajak mobil online. Nantinya, pemohon pajak akan diminta untuk mengirimkan gambar e-KTP. Anda bisa memotret e-KTP atau memindainya untuk hasil yang lebih baik.

Sebelumnya, pastikan alamat pada e-KTP sama dengan alamat di mana STNK akan dikirimkan.

2. STNK dan BPKB
Pemilik kendaraan juga harus menyertakan dua bukti kepemilikan kendaraan bermotor, yakni Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Sama halnya dengan e-KTP, STNK dan BPKB juga wajib dilampirkan saat mengajukan pembayaran pajak mobil.

Lalu, bagaimana jika BPKB tidak ada? Tenang saja, pemilik kendaraan bisa melampirkan surat keterangan dari leasing sebagai pembuktian kepemilikan kendaraan.

3. Nomor kendaraan bermotor terdaftar
Sebelum melakukan pembayaran pajak, pastikan terlebih dahulu nomor kendaraan bermotor masih terdaftar. Jika pajak mobil sudah telat lebih dari sebulan, maka otomatis nomor kendaraan tidak terdaftar dan tidak bisa melakukan pembayaran pajak.

4. Nomor ponsel dan email
Nomor ponsel dan alamat email akan diperlukan Samsat untuk memberikan info terkait berkas yang sudah Anda kirimkan.

Selain itu, nomor ponsel dan email juga akan digunakan untuk memberikan instruksi terkait pembayaran pajak mobil secara daring. Pastikan nomor ponsel dan email masih aktif.

5. Rekening bank
Rekening bank digunakan untuk membayar pajak mobil secara daring. Sebaiknya, pemilik rekening bank sama dengan nama pembayar pajak mobil.

Jika semua syarat sudah disiapkan, maka pemilik kendaraan sudah bisa untuk melakukan pembayaran pajak mobil secara online.

Baca juga:Uji Emisi Jadi Syarat Bayar Pajak Kendaraan

Cara Bayar Pajak Mobil Online

Agar pembayaran pajak mobil secara daring bisa berhasil, maka pemilik kendaraan wajib mengikuti setiap cara bayar pajak mobil online berikut ini.

1. Unduh aplikasi
Langkah pertama, Anda harus mengunduh aplikasi e-Samsat terlebih dahulu. Asyiknya, aplikasi ini sudah tersedia di Play Store maupun App Store.

2. Mendaftarkan diri
Setelah aplikasi e-Samsat berhasil diunduh, maka langkah selanjutnya adalah mendaftarkan diri.

Pada tahap ini, Anda akan diminta untuk menuliskan informasi data diri dan data kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya.

Setelah semuanya terisi, pastikan semua data yang ditulis sudah benar untuk menghindari gagalnya proses pembayaran pajak mobil secara online.

3. Mengisi formulir pembayaran
Jika semua data yang dikirimkan sudah benar, maka langkah selanjutnya adalah mengisi formulir pendaftaran.

Pemohon nantinya akan mendapatkan kode untuk melakukan pembayaran pajak mobil secara online.

Apabila kode pembayaran sudah didapatkan, maka Anda sudah bisa melakukan pembayaran.

4. Pengiriman berkas
Setelahnya, Anda hanya perlu menunggu datangnya berkas berupa STNK yang akan dikirimkan oleh pihak dari Samsat ke alamat rumah yang sudah diajukan pada saat pendaftaran. Atau, berkas juga bisa diambil secara langsung di kantor Samsat terdekat.

Sebelum STNK dikirimkan, pemilik kendaraan akan mendapatkan laman pengesahan pembayaran pajak dan STNK dalam bentuk digital yang berlaku selama 30 hari.

Itu-lah cara bayar pajak mobil secara online yang praktis dan cepat. Sangat gampang dan anda tidak perlu lagi khawatir pembayaran menjadi mahal karena ulah calo yang memanfaatkan situasi. Semoga bermanfaat. (cnn/hm06)

Related Articles

Latest Articles