7.3 C
New York
Friday, March 29, 2024

Ketika Kajari Samosir Budi Herman,Tetapkan Tersangka Kasus Bansos Setelah Resmi Dimutasi

Catatan: Pangihutan Sinaga

Masih terngiang diingatan, frasa “teruji dan terbukti” saat Pilkada digelar tahun 2020 lalu. Banyak pendapat, komentar, statemen dan hal sejenisnya yang diungkapkan, maupun yang ditorehkan berbagai pihak,

Terkadang slogan tersebut karena kehendak pendukung calon tertentu. Bahkan narasi-narasi yang tak elok kerap dilontarkan di muka umum, baik di medsos maupun secara langsung.

Termasuk bansos yang sumber dananya uang negara yang notabene adalah uang rakyat pun dipolitisasi untuk kepentingan pihak tertentu. Semua hal itu merupakan tindakan yang manusiawi dalam perhelatan politik, tetapi bukanlah kebenaran yang baik sesuai norma kehidupan.

Akibatnya, terjadi semacam kekacauan berfikir, serta kekacauan bertindak, yang mengarah terjadinya ketidakteraturan yang melabrak azas-azas kehidupan yang paling hakiki.

Persoalan hukum tak masalah bagi pemangku jabatan, bahkan tumbal menumbalkan orang lain, maupun pihak tertentu kerap terjadi secara membabi buta.

Sebagaimana informasi yang sudah santer beredar, bansos sembako dibagi-bagi 6,000 paket. Entah ide siapa dan kepentingan siapa. (Seperti diberitakan dilink https://samosirkab.go.id/2020/06/08/pemkab-samosir-salurkan-bantuan-paket-sembako-dari-pt-inalum-dalam-penanganan-covid-19-kepada-anak-yatim-piatu-anak-terlantar-dan-disabilitas-di-kabupaten-samosir/)

Dimasa pandemi covid-19 yang sudah global saat ini, bantuan tersebut tentunya sangat membantu warga dari himpitan perekonomian, apalagi kalau dilakukan atau dilaksanakan dengan prinsip kasih.

Namun kerap terjadi, program dan kegiatan yang menggunakan uang Negara kerap disalahgunakan untuk kepentingan pihak tertentu, untuk memuaskan nafsu politik orang tertentu pula.

Kesannya pemberian bantuan sembako itu tak lebih dari niat kurang baik dan mempertontonkan kekuasaan yang tidak berdasarkan niat baik.

Setalah beberapa bulan waktu berlalu, kini sembako dimaksud menelan korban secara hukum dan sudah dikategorikan “diduga disalahgunakan:.

Miris memang, jika ditelisik secara menyeluruh, sangat memalukan jika kasus dugaan penyalahgunaan bansos ini benar-benar terungkap secara menyeluruh, tanpa tebang pilih, alias tidak tumpul ke atas, tajam ke bawah.

Jika diperhatikan dalam pemberitaan beberapa media, pembagian sembako dimaksud sangat jelas dan terang benderang diketahui oleh Kepala Daerah Kabupaten Samosir (dilansir dari pemberitaan https://medanbisnisdaily.com/m/news/online/read/2020/04/03/104774/kurangi_beban_warga_pemkab_samosir_bagikan_6_000_paket_sembako/)

“Distribusi melibatkan seluruh Kepala OPD, Camat dan aparat desa dan semoga bantuan ini bermanfaat dan kita berdoa virus corona ini cepat berlalu,” ujar Simbolon.

Adapun bantuan terdistribusi sebagai berikut:

1). Kecamatan Nainggolan 15 Desa, 630 paket
2). Kecamatan Onanrunggu 12 Desa, 450 paket
3). Kecamatan Palipi 17 Desa, 965 paket
4). Kecamatan Pangururan 28 Desa, 1.137 paket
5). Kecamatan Ronggurnihuta 8, 383 paket
6). Kecamatan Sianjur Mulamula 12, 513 paket
7). Kecamatan Simanindo 21 Desa, 799 paket
8). Kecamatan Sitio-tio 8 Desa, 502 paket
9). Kecamatan Harian 13 Desa, 621 paket

Melihat pendistribusian ini, jika Kejaksaan Negeri Samosir benar dan serius untuk menangani kasus dugaan penyalahgunaan bansos tersebut, setidaknya memeriksa, melakukan pemeriksaan, dan meminta keterangan dari 6.000 orang penerima bantuan.

Kemudian seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau kepala dinas yang ada di Pemerintahan Kabupaten Samosir, semua camat, seluruh kepala Desa dan lurah (128 kepala desa+ 6 lurah), berserta aparatur desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Samosir.

Maka jumlah saksi yang harus diminta keterangannnya bisa mencapai 1.000 orang lebih, selain penerima bansos dimaksud.

Dikutif dari portal Pemkab Samosir https://samosirkab.go.id/2020/04/02/atasi-dampak-covid-19-pemkab-samosir-lakukan-penguatan-psikologis-dan-daya-tahan-tubuh/

Tampak jelas dimana bantuan dimaksud dikemas. Hal ini juga menjadi bahan dan referensi tambahan bagi Kejaksaan Negeri Samosir dalam mendalami kasus yang melibatkan Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir.

Apresiasi terhadap Budi Herman selaku Kepala Kejaksaan Negeri Samosir banyak berdengung, baik di warung-warung kopi maupun di medsos. Karena kejahatan korupsi digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) dan korupsi faktor utama mengakibatkan merosotnya perekonomian Negara. Maka penanganan pencegahan dan penindakan korupsi harus juga dilakukan secara luar biasa pula.

Kepada wartawan, pihak Kejaksaan Negeri Samosir menjelaskan, tersangka kasus bansos itu dikenakan
dikenakan pasal 2 subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukumannya adalah minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal 200 juta rupiah dan maksimal 1 miliar rupiah serta kepada dua tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan.

Tentunya pihak kejaksaan Negeri Samosir telah mengantongi alat bukti sebagaimana termaktub dalam pasal 184 KUHAP.

Tindak pidana korupsi definisinya ialah melanggar hukum, merugikan keuangan Negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau koorporasi. Atau seseorang maupun pihak yang ditetapkan tersangka kasus korupsi setidaknya unsur kerugian Negara terlebih dahulu dibuktikan aparat penegak hukum yang menangani kasus dugaan korupsi.

Sebagai aparat penegak hukum, jaksa yang menangani dugaan korupsi bansos Pemkab Samosir patut diapresiasi dan diacungi jempol yang walau penetapan tersangka tersebut setelah Kepala Kejaksaan Negari Samosir, Budi Herman, secara resmi dimutasi.

Patut dipertanyakan, apakah, Budi Herman yang sudah resmi dimutasi murni atau ada unsur lain sehingga penetapan tersangka tersebut setelah ia resmi dimutasi?

Belum bisa dipastikan secara fakta materil maupun fakta, karena hanya, Budi Herman, sendiri bersama Tuhan yang mengetahuinya.(*)

(Penulis adalah Wartawan Harian Mistar & Mistar.id)

Related Articles

Latest Articles