10.7 C
New York
Monday, May 6, 2024

Zumi Zola dan Patrialis Akbar Positif Covid-19 di Lapas Sukamiskin

Jakarta, MISTAR.ID
Zumi Zola dan Patrialis Akbar saat ini tengah menjalani isolasi mandiri di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin dengan pengawasan tim dokter. Kedua tahanan kasus korupsi di Lapas Sukamiskin tersebut positif terinfeksi virus corona (Covid-19).

Mereka berdua positif Covid-19 tanpa mengalami gelaja alias OTG. “Iya isolasi saja. Ini saya barusan bersama tim dokter abis memantau yang bersangkutan juga. Karena beliau sudah berumur juga,” kata Kalapas Sukamiskin Asep Sutandar, Senin (15/2/21).

Asep mengatakan, sejauh ini sudah ada 60 warga binaan dan tiga petugas Lapas Sukamiskin yang terkonfirmasi positif Covid-19. Dari jumlah itu, empat di antaranya dengan gejala. Dari empat orang yang bergejala, dua di antaranya sudah sembuh atau dinyatakan negatif Covid-19.

Baca Juga:Kasus Suap “Ketok Palu” Pengesahan RAPBD, Tiga Eks Anggota DPRD Jambi Akan Disidangkan

“Yang kami lakukan sejak di awal, kami membuka ini semua dengan melakukan swab itu seluruhnya (terhadap 460 orang) tanpa kecuali dalam rangka bagaimana mempersempit gerak daripada penyebaran itu,” ujarnya.

Asep menyebut, pihaknya membagi dua opsi penanganan kasus positif Covid-19 dengan koordinasi bersama sejumlah pihak yakni Satgas Covid-19, Dinas Kesehatan serta PMI Kota Bandung.

Terhadap warga binaan yang berusia di atas 50 tahun dan memiliki penyakit bawaan akan ditangani oleh rumah sakit yang menjadi rujukan. Sementara, untuk warga binaan yang terinfeksi Covid-19 tanpa gejala akan diisolasi dengan pengawasan tim dokter.

“Kami kemarin sudah dapat sosialisasi vaksin. Kemungkinan periode Februari ini, kemungkinannya, ya, karena kami sudah dapat sosialisasi dari Puskesmas untuk melakukan yang pertama para petugas dulu. Nanti akan bergerak ke warga binaan seperti itu,” sebutnya.

Baca Juga:Belajar dari Kasus Anggaran ‘Heboh’ DKI Jakarta

Sebagai informasi, Zumi Zola divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 3 bulan. Hak politik Zumi juga dicabut untuk jangka waktu lima tahun.

Ia dinilai terbukti menerima gratifikasi sejumlah Rp37,5 miliar, US$173.300, dan Sin$100.000. Jika ditotalkan dalam rupiah sekitar Rp41 miliar. Mantan gubernur Jambi itu pun mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis tersebut.

Sedangkan mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar divonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan pada tingkat PK di MA. Ia terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny.(cnn/hm10)

Related Articles

Latest Articles