7.4 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Waspada Varian Virus Baru Covid-19, Pemerintah Perketat Regulasi Pelaku Perjalanan dari Eropa

Jakarta, MISTAR.ID
Kemunculan varian baru virus Sars-Cov2 di Inggris membuat pemerintah Indonesia memperketat regulasi pelaku perjalanan dari Eropa. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pihaknya siap mengantisipasi para pelaku perjalanan dari Eropa dan Australia.

“Khususnya memperketat kedatangan pelaku perjalanan dari Inggris, Eropa dan Australia. Karena ditemukannya varian baru, maka berpotensi terdistribusi ke negara lain,” kata Wiku di Gedung BNPB, Kamis (24/12/20).

Wiku menjelaskan, Satgas Pengamanan Covid-19 turut menyempurnakan regulasi pelaku perjalanan lewat adendum Surat Edaran No.3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Waspada! Virus Corona Varian Baru dari Inggris sudah Masuk ke Singapura

Surat edaran itu mengatur sejumlah tahapan bagi pelaku perjalanan, baik warga negara asing (WNA) maupun warga Indonesia (WNI) yang datang dari negara lain, secara langsung atau hanya transit.

Khusus WNA dari Inggris, langsung maupun transit di negara asing, ditegaskan Wiku tidak dapat memasuki wilayah Indonesia untuk sementara waktu.

“Pada prinsipnya, peraturan ini dibentuk untuk membatasi mobilitas, yang dapat meningkatkan peluang Penularan sekaligus tanggap terhadap fenomena mutasi virus di beberapa negara di dunia,” katanya.

Baca juga: Penelitian Terbaru, Mutasi Baru Corona Menyebar Lebih Cepat Tetapi Tidak Berbahaya

Wiku melanjutkan, WNA dari kawasan Eropa dan Australia, datang langsung atau transit, harus menunjukkan hasil tes negatif yang dikeluarkan fasilitas kesehatan di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan.

Hal yang sama diterapkan untuk WNI yang datang dari Eropa dan Australia. Selanjutkan, WNA dan WNI yang lolos pemeriksaan awal harus melakukan tes ulang RT-PCR pertama.

“Jika hasilnya positif, maka harus menjalani perawatan lanjutan. Dan jika hasilnya negatif, maka pendatang harus melakukan tahapan lanjutan yaitu isolasi selama 5 hari (sejak tanggal kedatangan),” kata Wiku.

WNA dan WNI yang negatif Covid-19 dan telah menjalani isolasi diharuskan mengikuti tes ulang RT-PCR tahap kedua. Hal ini dianggap perlu karena median waktu inkubasi virus Covid-19 adalah lima hari. Apabila hasil tes kedua negarif, maka pelaku perjalanan diperbolehkan masuk Indonesia.

Namun jika hasil tes kedua menunjukkan tanda positif, maka pelaku perjalanan akan mendapat perawatan lanjutan. Wiku memastikan biaya perawatan untuk WNI ditanggung pemerintah Indonesia, sementara untuk WNA akan bersifat mandiri atau berbayar. (cnn/hm06)

Related Articles

Latest Articles