15.6 C
New York
Sunday, May 19, 2024

Warning! PNS Dipecat Jika Nekat Ambil Cuti Akhir Tahun

Jakarta, MISTAR.ID
Keseriusan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 menjelang Natal dan Tahun Baru ini tidaklah main-main. Buktinya, pemerintah menghapus cuti bersama. Bahkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi dilarang mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Larangan ini sejalan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 26/2021 yang diteken MenPANRB Tjahjo Kumolo seperti dikutip, Selasa (7/12/21)

“Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru,” kata Tjahjo.

Baca Juga:PNS Hingga Karyawan BUMN dan Swasta Dilarang Cuti Akhir Tahun

Berdasarkan surat edaran tersebut, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang mengambil bepergian ke luar daerah terhitung sejak 24 Desember hingga 2 Januari 2022. Tjahjo juga mengimbau kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang diberikan delegasi tidak memberikan izin cuti kepada ASN selama tanggal periode tersebut.

Dalam rangka menjamin terlaksananya surat edaran ini, para Pejabat Pembina Kepegawaian diminta untuk menetapkan pengaturan teknis dan melakukan langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing.

Para Pejabat Pembina Kepegawaian juga diminta untuk memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) 94/2021 dan PP 49/2018. Lantas, apa saja sanksi yang diberikan?

Baca Juga:Pemerintah Hapus Cuti Bersama Hari Natal 2021

Dalam PP 94/2021, disebutkan bahwa sanksi disiplin dibagi menjadi tiga tingkatan yaitu ringan, sedang, dan berat. Sanksi ringan contohnya seperti teguran lisan. Sementara sanksi sedang bisa berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% dalam jangka waktu tertentu.

Adapun sanksi berat mencakup penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan jabatan menjadi pelaksana, hingga diberhentikan secara tidak hormat.(cnbc/hm10)

Related Articles

Latest Articles