8.3 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Warga Tak Perlu Susah ke Kantor Capil, Per 1 Juli 2020 KK dan Akte Lahir Bisa Dicetak Sendiri di Rumah

Jakarta, MISTAR.ID
Mungkin ini bisa menjadi kabar gembira bagi masyarakat Indonesia. Mengapa tidak? Kartu Keluarga (KK) dapat dicetak sendiri di rumah menggunakan kertas HVS. Tidak hanya KK, administrasi kependudukan lainnya seperti akta lahir dan akta kematian juga bisa dicetak menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram.

Ini berlaku terhitung 1 Juli 2020. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru Irma Novrita mengatakan, saat ini Disdukcapil hanya menghabiskan blanko KK dan blanko akta Capil yang tersisa sampai dengan akhir Juni.

Baca Juga:Disdukcapil Siantar Terbitkan 9.000 KIA, Roma Sijabat: KIA Setara KTP Untuk Anak

“Per 1 Juli 2020, habis ataupun tak habis blanko yang ada, semua dokumen kependudukan (kecuali KTP dan KIA) akan dicetak menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram,” kata Irma, beberapa waktu lalu.

Penggunaan kertas HVS untuk KK dan akta capil tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan. Masyarakat juga diberi wewenang sendiri untuk mencetak KK dan akta catatan sipil menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram.

“Sebenarnya mulai Juni 2020 ini masyarakat sudah bisa mencetak sendiri dokumen kependudukannya dari mana saja dan kapanpun, termasuk dari rumah. Namun karena blanko masih ada, jadi penggunaan kertas HVS ukuran A4 80 gram baru diberlakukan di awal Juli 2020,” jelasnya.

Irma menjelaskan, masyarakat tetap mengajukan permohonan penerbitan KK dan akta Capil secara online. Setelah diproses, nantinya akan ada notifikasi e-mail dari Ditjen Dukcapil Kemendagri. Selanjutnya, masyarakat tinggal men-download file blanko dari e-mail tersebut dan melakukan pencetakan dengan printer menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram.

“Tentunya (pencetakan) setelah ada notifikasi ke email masing-masing warga yang mengurus dokumen kependudukannya seperti KK dan segala macam akta Capil,” jelasnya.

Penggunaan kertas HVS ukuran A4 80 gram ini salah satu upaya memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Masyarakat tidak perlu bolak balik ke kantor Disdukcapil atau pun UPTD di kecamatan.

“Semua bisa dilakukan dari rumah, karena permohonan diajukan secara online, upload berkas persyaratan secara online dan setelah persyaratan lengkap dan mendapat notifikasi ke email yang bersangkutan, dokumen dapat dicetak dari rumah,” paparnya.(cakaplah/hm10)

Related Articles

Latest Articles