8.2 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Wakil Ketua DPR Ditahan KPK, Ini Deretan Hartanya Bernilai Rp100 M

Jakarta, MISTAR.ID

Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka suap penanganan perkara dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Lampung Utara. Kini dia ditahan KPK. Wakil Ketua DPR RI itu dijemput paksa oleh KPK di kediamannya di Jakarta Selatan karena tidak memenuhi panggilan.

Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Sabtu (25/9/21), Azis memiliki total kekayaan Rp100.321.069.365 (Rp100,3 miliar). Itu adalah LHKPN periodik 2020 yang disampaikan pada 22 April 2021.

Harta yang terdiri dari tanah dan bangunan totalnya Rp89.492.201.000, ada enam yang berlokasi di Jakarta Selatan, dan satu di Bandar Lampung.

Baca Juga:Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR di 3 Pusaran Suap Perkara KPK

Dirinya memiliki enam unit kendaraan bermotor, yaitu sepeda motor Harley Davidson Rp170 juta, mobil Toyota Land Cruiser Jeep Rp700 juta, motor Honda Beat Rp14 juta, mobil Toyota Kijang Innova Rp248 juta, mobil Toyota Alphard Rp780 juta, mobil Toyota Land Cruiser Jeep Rp1,59 miliar.

Selanjutnya ada harta bergerak lainnya Rp274.750.000, serta kas dan setara kas Rp7.052.118.365. Azis Syamsuddin tercatat tidak memiliki utang.

KPK kemarin Jumat diketahui menjemput Azis Syamsuddin sebagai upaya paksa. Azis Dijemput dari rumahnya di Jakarta Selatan (Jaksel).

Baca Juga:Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Diperiksa KPK Terkait Kasus Wali Kota Tanjung Balai

“Dalam perkara ini, tim penyidik yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap AS dengan langsung mendatangi rumah kediamannya yang berada di wilayah Jakarta Selatan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/21).

Azis telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa. KPK mengklaim penetapan Azis sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur.

“KPK telah melakukan sesuatu rangkaian kegiatan, pengumpulan keterangan saksi maupun para pihak terhadap dugaan terjadinya tindak pidana pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara tindak korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah,” kata Firli.  (dtc/hm14)

Related Articles

Latest Articles