10.3 C
New York
Thursday, April 18, 2024

Wah! Jika Tak Fasih Baca Alquran dalam 6 Bulan, Bupati Gowa Ancam Copot Jabatan 14 ASN

Gowa, MISTAR.ID

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengancam akan mencopot jabatan 14 ASN yang tidak fasih membaca Alquran. Ke-14 pejabat baru Pemkab Gowa tersebut terancam diberhentikan dari posisinya jika masih tidak fasih membaca Alquran dalam 6 bulan ke depan.

“Ada 14 yang tidak fasih membaca Alquran. Bahkan ada yang tidak mengenal huruf,” kata Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan di kantor Bupati Gowa, Senin (31/8/20).

Sebelumnya saat tes kompetensi membaca Alquran bagi ASN peserta seleksi lelang jabatan Pemkab Gowa, ditemukan sebanyak 14 pejabat baru Pemkab Gowa yang tidak fasih membaca Alquran.

Baca Juga:Bupati Asahan Ajak ASN Tiru Kebaikan Taufik Zainal Abidin

Adnan melanjutkan, kemampuan fasih membaca Alquran menjadi persyaratan wajib bagi ASN yang akan promosi jabatan khusus yang beragama Islam. Namun, lanjut Adnan, 14 pejabat baru Pemkab Gowa tersebut tetap dilantik dengan syarat belajar membaca Alquran dalam enam bulan ke depan.

“Karena nama-nama tersebut sudah ke luar dari Kemendagri, maka 14 orang tersebut kami beri waktu enam bulan untuk belajar,” ujar Adnan.

Bupati termuda di kawasan timur Indonesia itu menegaskan, 14 pejabat baru akan diberhentikan jika tidak fasih membaca Alquran dalam kurun waktu enam bulan ke depan.

Baca Juga:Mau Tahu Apa Beda PNS dengan ASN, Baca Ini!

14 pejabat baru tersebut telah bertanda tangan menyatakan kesediaannya dicopot jika belum fasih membaca Alquran ke depan. “Jika dalam waktu enam bulan belum fasih, maka mereka bersedia dicopot berdasarkan surat pernyataan yang telah ditandangani di atas materai oleh 14 orang itu,” kata Adnan.

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan melantik dan mengambil sumpah 76 Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Gowa, Senin (31/8/2020) pagi.

76 pejabat baru itu terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) sebanyak 7 orang, Jabatan Administrator (eselon III) 28 orang, dan Jabatan Pengawas (eselon IV) sebanyak 41 orang.

Sebelumnya, mereka telah mengikuti tes kompetensi membaca Alquran di Baruga Tinggi Mae Rumah Jabatan Bupati Gowa, Minggu (30/8/20) kemarin.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gowa, Muh Basir mengatakan tes ini merupakan bagian dari rangkaian seleksi bagi peserta yang ikut lelang jabatan.

“Ini bagian dari seleksi kompetensi inilah yang mendapatkan izin dari Kementerian Dalam negeri untuk pelantikan. Tes mengaji ini untuk prasyarat untuk mendukung jabatan di Kabupaten Gowa,” kata Muh Basir kepada wartawan, Minggu (30/8/20).

Dianggap Kebablasan

Syarat fasih membaca Al-Quran bagi aparatur sipil negara (ASN) muslim di Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menuai kritik. Ketentuan itu dianggap kebablasan.

“Kalau hal itu menjadi syarat atau dasar untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan menurut saya terlalu berlebihan,” kata Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto, Rabu (2/8/20)

Menurut dia, seorang muslim yang mampu membaca Al-Quran suatu hal baik. Namun, kemampuan itu tidak tepat untuk dijadikan syarat menduduki jabatan. Pencopotan ASN pun telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

“Diberhentikan dari jabatan sudah ada peraturan perundangan yang mengatur yaitu dalam UU ASN dan dalam peraturan pelaksanaannya atau peraturan pemerintah (PP),” ujar Tasdik.

Pemberhentian ASN termaktub di Pasal 77 UU Nomor 5 tahun 2014. Ayat (6) aturan itu menyebutkan ASN dengan kinerja tidak mencapai target dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 87 UU Nomor 5 tahun 2014 menyebutkan dua kategori pencopotan ASN, diberhentikan secara hormat dan tak hormat. ASN diberhentikan secara hormat bila meninggal, atas permintaan sendiri, dan mencapai batas usia pensiun.

Pemberhentian dengan hormat juga berlaku bila ada perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini. ASN yang tidak cakap jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas turut dapat diberhentikan dengan hormat.

Kondisi yang sama berlaku bagi ASN yang terjerat kasus pidana minimal dipidana dua tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana. Selain itu, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri terjadi bila ASN melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.

ASN diberhentikan dengan tidak hormat bila menyeleweng terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sehingga dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Sikap yang sama dijatuhkan bagi ASN yang menjadi anggota partai politik maupun yang dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan tetap.(tribun kaltim.com/medcom.id/hm01)

Related Articles

Latest Articles