11.8 C
New York
Monday, May 6, 2024

Waduh! THR PNS Bisa Saja Dibayar Habis Lebaran

Jakarta, MISTAR.ID

Ada yang perlu dicermati dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 49/PMK.05/2020 yang diteken bendahara negara pada 11 Mei 2020 yang menyebutkan, THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

Namun, dalam salah satu pasal beleid tersebut disisipkan poin pembayaran THR bisa dilakukan setelah Hari Raya

Sebelumnya pemerintah telah memastikan akan menyalurkan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) beserta aparat keamanan paling lambat pada Jumat 15 Mei 2020 mendatang.

Senada dengan keputusan tersebut, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah mengeluarkan petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR bagi abdi negara maupun aparat keamanan.

Petunjuk tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 49/PMK.05/2020 yang diteken bendahara negara pada 11 Mei 2020, seperti dikutip dari lampiran petunjuk teknis tersebut, Rabu (13/5/2020).

Dalam PMK tersebut dijabarkan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Namun, dalam salah satu pasal disisipkan poin pembayaran THR bisa dilakukan setelah Hari Raya

“Dalam hal THR belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya,” tulis poin 2 pasal 15 PMK tersebut.

Isi PMK ini juga menyebutkan bahwa pembayaran THR dilakukan melalui penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) langsung oleh pejabat penanda tangan ke rekening penerima. SPM akan diajukan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Adapun THR diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, Hakim dalam jabatan Hakim Madya Muda ke bawah, penerima pensiun dan penerima tunjangan, pegawai non PNS pada LNS, LPP dan BLU, hingga calon PNS.

Pasal 5 PMK tersebut menegaskan bahwa THR tidak akan diberikan kepada pejabat negara, wakil menteri, ASN dalam jabatan pimpinan tertinggi, dewan pengawas, staf khusus di lingkungan kementerian, hingga pimpinan LNS, LPP, dan pejabat pengelola BLU.

“THR sebesar penghasilan satu bulan pada bulan Maret,” tulis pasal 6 PMK tersebut.

Adapun komponen THR pada tahun ini hanya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Sementara tunjangan kinerja yang selama ini digunakan dalam komponen pembentuk THR, tidak dimasukkan.

Sumber: CNBCINdonesia
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles